Mataram (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) siap menata sistem penarikan retribusi masuk ke Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air). Hal ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan wisatawan dan untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi ini.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan mengatakan, pihaknya akan segera menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Akacindo dan pihak lainnya untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Yang jelas win-win solution untuk semua pihak. Untuk menutupi kebocoran-kebocoran retribusi masuk ke Gili Trawangan, Meno dan Air. Itu yang coba kita diskusikan terus, mudahan nanti bisa koordinasi dengan Akacindo, penarikan retribusinya seperti apa. Dalam satu dua hari ini lah kita sampaikan setelah penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama-red),” kata Danny Karter Febrianto kepada Suara NTB ditemui di Mataram, Selasa, 12 September 2023.
Ia mengatakan, Akacindo sendiri memiliki anggota lebih dari 30 orang yang usaha kapal cepatnya melayani wisatawa yang masuk ke Gili Tramena. Ada sejumlah opsi yang mencuat terkait dengan pola panrikan retribusi ini. Salah satunya yaitu opsi penarikan retribusi wisatawan saat akan menyebrang dari Bali ke Gili Tramena.
Adapun terkait dengan kunjungan ke Gili Tramena kata Danny, saat ini sedang masa peak seasons atau angka kunjungan tertinggi wisatawan sejak bulan Agustus kemarin. Jumlah wisatawan yang datang ke Gili Tramena antara 2.500 – 3000 orang per hari. Tentu dengan angka ini, diharapkan pengaturan retribusi akan melahirkan sistem penarikan yang lebih baik lagi.
“Gili akan semakin ramai bulan ini, terlebih besok ( 13 – 16 September 2023) akan digelar Gili Festival untuk menarik wisatawan. Ada gelaran seni, budaya, olahraga dan lainnya. Jadi dalam empat hari ke depan akan digelar Gili Festival yang Insya Allah dibuka oleh Gubernur dan Kementerian Pariwisata,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dan turun langsung bersama dengan tim Direktorat Pam Obvit Polda NTB terkait dengan bagaimana mengatur lalu lintas wisatawan yang datang dari Bali ke Gili Tramena agar berjalan dengan baik dan lancar. Sebab ia memantau bahwa banyak wisatawan yang baru tiba dari Bali harus antre dengan durasi waktu yang lama saat masuk Gili.
Ia tertarik dengan konsep penerapan penarikan retribusi yang dilakukan oleh Pemda kabupaten/kota di Bali, di mana wisatawan dikenakan retrebusi saat meninggalkan Bali. Sehingga saat balik ke Bali setelah dari Tramena, mereka tak perlu lagi membayar retribusi.
Sementara wisatawan dari Bali yang mau masuk Gili Tramena harus antre di loket untuk membayar retribusi masuk. Padahal mereka membawa barang bawaan yang tak sedikit. Kondisi ini membuat mereka kurang nyaman, terlebih mereka baru melewati perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Bali.
“Mereka ingin aman dan nyaman. Begitu turun dari fast boat, mereka tak ingin antre-antre yang panjang. Bagaimana agar tidak terjadi antre yang panjang, maka manajemen transportasi harus diubah,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin menawarkan sebuah sistem yang membuat wisatawan masuk ke Gili tidak antre lagi. Salah satunya yaitu dengan opsi membayar retribusi masuk Gili saat wisatawan meninggalkan Bali. Pemda bisa membuat kesepakatan dengan operator fast boat dari Bali agar wisatawan membayar retribusi masuk Gili saat meninggalkan Bali.
Untuk diketahui, penarikan retribusi wisatawan dari Bali ke Gili Tramena ini diatur dalam Perbup KLU No 64 Tahun 2021. Di dalam Perbup itu, diatur bawah wisatawan asing yang masuk Gili membayar retribusi sebesar Rp10 ribu, sementara wisatawan domestik sebesar Rp3 ribu.(ris)