Tim Saber Pungli Atensi Penarikan Retribusi Parkir

Mataram (Suara NTB) – Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kota Mataram akan mengatensi penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah. Tim intelijen akan diturunkan untuk memantau dan mengumpulkan data di lapangan. Pencegahan akan dikedepankan daripada penindakan.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram yang juga Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati Makruf menjelaskan, laporan pengaduan penarikan retribusi parkir oleh juru parkir yang tidak sesuai ketentuan banyak diterima baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim intelijen untuk memantau sekaligus menggali informasi di lapangan. Penarikan tarif parkir tepi jalan umum melebihi ketentuan masuk kategori pungutan liar. “Kita akan mengagendakan rapat terkait hal itu,” kata Nelly dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.

Perilaku jukir ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Permasalahan ini menjadi atensi tim saber pungli untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Nelly menegaskan, pencegahan menjadi prioritas utama daripada penindakan. Bentuk pencegahan berupa pengembalian uang oleh jukir apabila ditemukan penarikan melebihi ketentuan. “Penindakan adalah langkah terakhir. Kita kedepankan pencegahan dulu,” timpalnya.

Dinas Perhubungan sebenarnya telah memperbaiki sistem penarikan retribusi parkir. Salah satunya adalah aparatur sipil negara membayar parkir menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau metode pembayaran menggunakan QR code yang dinilai lebih cepat, mudah dan terjaga keamananya.

Dicontohkan, ia selalu menanyakan kelengkapan identitas, rompi, dan barcode ke jukir. Jukir yang tidak menunjukkan QR code maka tidak akan membayar. “Saya selalu mencatat lokasi parkir yang tidak menggunakan rompi dan tidak menyediakan QR code,” ucapnya.

Pelanggaran hukum dilakukan oleh jukir akan didalami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram, untuk kembali mensosialisasikan sekaligus mengingatkan jukir agar penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (cem)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Animo Masyarakat Meningkat, 2.215 Mahasiswa Baru Undikma Ikuti PKKMB 2023

0
Mataram (Suara NTB) -  Animo masyarakat untuk kuliah di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram setiap tahun terus mengalami peningkatan. Tren peningkatan mulai dari tahun...

RSUD Dorong Peningkatan Kompetensi Dokter di Loteng

0
Praya (Suara NTB) - Dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi dokter di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, menggelar...

Usut Dugaan Korupsi di Perusda, Tempat Usaha dan Kantor Digeledah Jaksa

0
Mataram (Suara NTB) - Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan modal milik...

Kolom