Mataram (Suara NTB) – Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kota Mataram akan mengatensi penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah. Tim intelijen akan diturunkan untuk memantau dan mengumpulkan data di lapangan. Pencegahan akan dikedepankan daripada penindakan.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram yang juga Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati Makruf menjelaskan, laporan pengaduan penarikan retribusi parkir oleh juru parkir yang tidak sesuai ketentuan banyak diterima baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim intelijen untuk memantau sekaligus menggali informasi di lapangan. Penarikan tarif parkir tepi jalan umum melebihi ketentuan masuk kategori pungutan liar. “Kita akan mengagendakan rapat terkait hal itu,” kata Nelly dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Perilaku jukir ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Permasalahan ini menjadi atensi tim saber pungli untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Nelly menegaskan, pencegahan menjadi prioritas utama daripada penindakan. Bentuk pencegahan berupa pengembalian uang oleh jukir apabila ditemukan penarikan melebihi ketentuan. “Penindakan adalah langkah terakhir. Kita kedepankan pencegahan dulu,” timpalnya.
Dinas Perhubungan sebenarnya telah memperbaiki sistem penarikan retribusi parkir. Salah satunya adalah aparatur sipil negara membayar parkir menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau metode pembayaran menggunakan QR code yang dinilai lebih cepat, mudah dan terjaga keamananya.
Dicontohkan, ia selalu menanyakan kelengkapan identitas, rompi, dan barcode ke jukir. Jukir yang tidak menunjukkan QR code maka tidak akan membayar. “Saya selalu mencatat lokasi parkir yang tidak menggunakan rompi dan tidak menyediakan QR code,” ucapnya.
Pelanggaran hukum dilakukan oleh jukir akan didalami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram, untuk kembali mensosialisasikan sekaligus mengingatkan jukir agar penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (cem)