Tanjung (Suara NTB) – Usai dilantik beberapa waktu lalu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar pisah sambut pejabat komisioner baru dengan pejabat komisioner lama. Hanya saja, pada kesempatan itu, para mantan tak hadir, kecuali seorang demisioner, Deni Hartawan, yang kembali terpilih sebagai Komisioner dan menjabat Ketua Bawaslu KLU periode 2023-2028.
Dalam penyampaiannya, Deni menyampaikan pihaknya memandang perlu melakukan silaturahmi dengan para Panwas Kecamatan. Pada kesempatan itu pula, ia mengakui jabatan komisioner lama berakhir pada 14 Agustus. Meskipun jeda pelantikan komisioner baru dilakukan 5 hari setelah berakhirnya masa jabatan, namun di Bawaslu KLU tidak terjadi kekosongan penjabat.
“Karena di Undang-undang 7 tahun 2017, menyatakan bahwa apabila terdapat kekosongan, maka jabatan diisi oleh Komisioner Bawaslu yang berada satu tingkat, yaitu provinsi. Sehingga di kabupaten tidak terjadi kekosongan, hanya tidak ada komisionernya saja,” kata Deni.
Perihal ketidakhadiran para mantan, masing-masing, Adi Purmanto – mantan Ketua Bawaslu, dan Muhidin – mantan anggota Bawaslu, Deni mengakui keduanya berhalangan hadir. Namun ketidakhadiran keduanya secara tidak langsung terwakilkan oleh dirinya selaku mantan anggota Bawaslu KLU.
“Tentu harapan saya ke depan kepada Panwascam, tidak ada pembandingan antar pengurus lama dan baru. Mereka yang lama adalah alumni yang berjasa mengawasi pemilu. Semua pejabat punya cara memimpin institusi sesuai regulasi,” ungkap Deni.
Ia menambahkan, status Bawaslu KLU saat ini masih sama yaitu sebagai Satuan Kerja (Satker) dari Bawaslu Provinsi NTB. Penyebabnya adalah belum adanya ASN (minimal 4 orang) dari Pemerintah KLU yang ditempatkan di Bawaslu.
Sebagai Satker, ASN Satker Bawaslu KLU masih 1 orang sebagaimana yang bersangkutan adalah utusan dari provinsi. “Untuk agenda kita dalam waktu dekat, tentu kita akan keliling melakukan monitoring dan evaluasi ke sekretariat di kecamatan,” tandas Deni.
Sementara, Komisioner Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga (HP2H) – Bawaslu KLU, Ria Sukandi, mengingatkan kepada penjabat Adhoc kecamatan, bahwa Bawaslu sebagai lembaga harus dekat dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya dekat dengan lintas instansi pemerintah, tetapi juga dengan non pemerintah termasuk media dan masyarakat.
“Kita harus banyak berbaur dengan semua unsur, karena semua adalah teman. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk menegakkan demokrasi yang berkeadilan. Kita juga tidak bisa menganggap Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhadapan dengan lembaga penyelenggara lain atau parpol,” terangnya.
Ia mengajak agar seluruh jajaran di Bawaslu menciptakan lingkungan pengawasan yang harmoni, sebab Bawaslu bukanlah lembaga yang harus ditakuti oleh para calon (legislatif). “Peran kita di lapangan adalah menciptakan ruang keadilan pemilu yang sama rata untuk semua caleg,” tandasnya. (ari)