Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank konvensional di kantor Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu ke tahap penyidikan. “Iya, kasusnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dua alat bukti kita kantongi berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.
Indra pun menyakinkan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih sebatas penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka. Sedangkan untuk tahap penetapan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Masih penyidikan umum, belum kita tetapkan tersangka. Tetapi dalam waktu dekat sudah kita tingkatkan ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang didominasi dari kalangan petani selaku penerima dana. Sementara untuk pihak lainnya belum dilakukan karena karena jumlah petani cukup banyak. “Kita fokus ke petani dulu sebagai korban dan saat ini sudah ada puluhan orang yang kita periksa, kalau yang lainnya menyusul,” jelasnya.
Dia pun menyebutkan, dalam kasus ini ada sekitar 140 orang petani yang tersebar di tiga desa yang berada di kecamatan Moyo Hulu. Namun tidak semua petani akan diperiksa melainkan hanya pengambilan sampel saja. “Kita tidak akan periksa semua karena cukup banyak, jadi kita ambil sampel saja,” tambahnya.
Di kasus itupun terungkap, yang bertindak sebagai fasilitator di proses penyaluran KUR itu adalah Bumdes. Bumdes inilah yang menghimpun petani untuk melakukan peminjaman di bank dengan perjanjian. “Ketua Bumdes sudah kita periksa dan mengaku menggunakan dana KUR petani tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Indra melanjutkan, salah satunya untuk membeli dua bidang tanah seharga Rp1,5 miliar dan Rp900 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi ketua Bumdes. “Kan kerugian negaranya sekitar Rp3,1 miliar. Dari angka itu, ketua Bumdes sudah menyerahkan dua sertifikat atas tanah yang dibeli sebagai iktikad baiknya,” jelasnya.
Menyinggung soal metode penghitungan kerugian negara di kasus tersebut, dia meyakinkan akan dilakukan secara mandiri. Apalagi kasus tersebut total loss karena tidak sama jumlah yang diberikan ke petani dan yang dicairkan. “Bukti transfer dari bank ke petani sudah jelas, jadi tidak perlu lagi kita gandeng auditor dari pihak lain cukup hitung mandiri saja,” terangnya.
Proses pembuktiannya terhadap perkara ini lanjutnya, juga tidak terlalu sulit karena perbuatan melawan hukumnya sudah jelas. Apalagi hasil pemeriksaan terhadap saksi untuk sementara ini mengaku namanya dicatut agar mendapatkan bantuan KUR tersebut. “Perkaranya tidak sulit, makanya kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tukasnya. (ils)