Kota Bima (Suara NTB) – Jasad bayi ditemukan terkubur di area penggalian batu yang berada di jalan lintas Sambinae-Bedi atau tepatnya di So Sonco Tengge Kecamatan Mpunda Kota Bima, Selasa, 12 September 2023 sekira pukul 12.00 wita siang.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin mengaku, jasad bayi yang belum diketahui umur hingga jenis kelaminnya tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang mengaku bernama Nurdin. Saat itu, saksi sedang menggali batu.
“Jasad bayi ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Nurdin, yang saat itu sedang menggali batu,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Jufrin, saksi merasa curiga melihat gundukan tanah yang ditutup dengan sebuah batu di area penggalian batu. Karena curiga bersangkutan menginformasikan kepada rekan- rekannya yang saat itu, juga sedang menggali batu.
“Saksi Nurdin, bersama sejumlah warga lain mengecek gundukan tanah dan ditemukan jasad bayi yang terkubur,” ujarnya.
Sesuai pengakuan saksi, bayi itu dikuburkan ke tanah dengan kedalaman 20 centimeter. Selain itu, juga dibungkus dengan mengunakan kain putih bercorak bunga yang beralaskan kresek merah. Usai dipastikan jasad bayi, saksi bersama warga lain membungkusnya kembali.
“Setelah dicek ternyata jasad bayi, sejumlah warga menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah Sambinae untuk melaporkan penemuan jasad bayi ini,” katanya.
Menindaklanjuti laporan, Jufrin mengaku pihaknya langsung ke lokasi penemuan jasad. Tiba di lokasi, Anggota Identifikasi Polres Bima Kota yang dibantu Anggota Polsek Rasanae Barat memasang police line serta melakukan olah TKP.
“Sementara jasad bayi yang ditemukan dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan visum,” pungkasnya.
Dispensasi Kawin
Kurang lebih sebanyak 276 pasangan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima sepanjang tahun 2022. Ratusan pasangan dibawah umur itu didominasi pelajar SMP dan SMA di Kota dan Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan, SH, mengaku ratusan perkara yang mengajukan dispensasi kawin tersebut sebanyak 85 persen yang mengajukan lantaran hamil diluar nikah.
“Kebanyakan ajukan dispensasi kawin karena hamil diluar nikah. Sisanya alasan umum,” katanya, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, terutama dari pihak perempuan akan dipercepat proses kepengurusan administrasi. Hal itu karena bagi usia kandungannya hampir mendekati waktu melahirkan.
“Proses administrasinya dipercepat, takutnya keburu melahirkan,” katanya.
Lebih lanjut Subhan mengaku, berkas dispensasi kawin yang diterima pihaknya selama ini, rata-rata atau sebagai besarnya diajukan oleh kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. Sebagian kecilnya anak dibawah umur yang putus sekolah.
“Yang dominan mengajukan dispensasi kawin setiap tahun, rata-rata atau kebanyakan pelajar SMP dan SMA,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, berdasarkan riwayat berkas pengajuan dispensasi kawin, mereka hamil duluan diluar nikah karena pengaruh pergaulan bebas, tanpa ada kontrol dan pengawasan ekstra dari pihak orang tua. “Penyebab hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas,” ujarnya.
Bahkan tidak sedikit diantara perkara dispensasi yang ditangani, para remaja itu nekat berbohong ke orang tua. Seperti meminta izin atau pamit keluar rumah dengan alasan belajar kelompok. Namun kenyataannya bertemu dengan sang pacar.
“Karena alasan pergi belajar kelompok bersama, tentu orang tua pasti mengizinkan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Subhan mengaku prihatin. Pasalnya para pelajar yang mengajukan dispensasi kawin itu, berlatarbelakang karena hamil duluan. Padahal tanpa disadari, pernikahan di bawah umur sangat rawan terjadi perceraian dini.
“Pasangan yang menikah di bawah umur sedikit ada masalah, langsung cekcok dan minta cerai. Sebab mereka belum matang berumahtangga,” ujarnya.
Dalam menekan jumlah dispensasi kawin, Subhan menambahkan pihaknya akan intens melakukan upaya dan langkah- langkah pencegahan. Terutama melakukan sosialisasi di satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA.
“Kita akan intens melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pihak lain,” pungkasnya.
Korban Kekerasan
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar.,MH mengatakan anak merupakan pihak yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan. Kata dia, kekerasan merupakan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
“Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak diperlukan penanganan yang tepat. Melibatkan berbagai elemen serta partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu, tercatat ada 16 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bima. Sementara pada tahun 2023, belum ada laporan kasus serupa. Meski nihil laporan, persoalan kekerasan anak tetap menjadi atensi untuk dicegah.
“Disamping itu, yang menjadi perhatian khusus Pemkot Bima yakni mencegah pernikahan usia dini yang pada tahun 2022 tercatat sebanyak 64 kasus,” katanya.
Sekda mengaku telah meminta OPD teknis untuk mengoptimalkan langkah pencegahan serta tetap saling berkoordinasi antara stakeholder terkait, agar tidak ada pernikahan usia dini serta kekerasan terhadap perempuan.
“Saya sangat berharap tahun 2023 tidak ada kekerasan terhadap anak dan perempuan, seperti tahun sebelumnya,” harapnya.
Jika ada persoalan atau kejadian langsung memberikan pendampingan, semangat dan saran kepada korban tindak kekerasan fisik dan psikologi. Meningkatkan peran tanggung jawab pendampingan terhadap korban kekerasan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Lurah, hingga RT/RW.
“Jika ada ada kekerasan terhadap anak segera diselesaikan. Memberi pendampingan hukum pemulihan psikologi hingga bantuan,” pungkasnya. (uki)