Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB menekankan kepada jajarannya di Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dalam penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2024. Pasalnya data DPTb terus sangat mempengaruhi penyediaan logistik surat suara pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTB, Suhardi Soud pada rakor Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan KPU Kabupaten/Kota se NTB baru-baru ini. Mengingat pentingnya DPTb tersebut, Suhardi Soud sangat berharap KPU Kabupaten Kota untuk rutin melakukan update dan sosialisasi terkait pindah memilih.
“Proses DPTb ini penting karena akan berpengaruh pada distribusi surat suara, selain itu tolong masifkan sosialisasi tentang pindah memilih serta dicatat dengan baik dan detail alasan pindah memilih,” papar Suhardi.
Lebih lanjut disampaikan Suhardi Soud KPU Kabupaten/Kota juga harus memetakan pergerakan pindah memilih tersebut. Sehingga tidak asal mencatat, tapi hal-hal penyebab akan terjadinya pindah memilih tersebut harus dipetakan.
“Perhatikan pergerakan datanya kenapa orang pindah memilih. Faktor-faktor apa saja yang paling besar menyebabkan orang harus pindah memilih. Supaya dapat memitigasi ke depannya,” ungkap Suhardi.
Sementara itu Sekretaris KPU NTB, Asep Suhlan meminta jajaran sekretariatan KPU Kabupaten Kota untuk terus melaksanakan penyusunan proses DPTb agar dilakukan secara up to date. “Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyerahkan laporan DPTb maksimal tanggal 5 setiap bulannya” ujar Asep.
Asep kembali menambahkan pentingnya pencatatan DPTb tersebut karena sangat terkait dengan logistik surat suara. Dimana basis pengadaan logistik surat suara akan mengacu pada daftar pemilih terupdate, yakni DPTb itu sendiri.
“Hasil DPTb ini akan dijadikan dasar penetapan dan pengadaan logistik Pemilu, alokasi logistik surat suara akan dihitung dengan rumus jumlah DPR+ 2 persen jumlah DPT di TPS,” pungkasnya. (ndi)