Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak ketiga dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Pantauan Suara NTB di lapangan, Selasa, 12 September 2023 saksi dari CV Nurta Karya diperiksa KPK sekitar pukul 13.00 Wita. Kehadiran Direktur dari CV tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan di tahun di 2018.
M. Tayeb selaku Direktur CV Nurta Karya yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dirinya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dia mengaku sudah dua kali diperiksa KPK.
“Saya diperiksa terkait pengerjaan Jembatan Gantung Paruga Kota Bima tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan perusahaan CV. Nurta Karya sering dipinjam oknum mantan Caleg Kota Bima inisial H. KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah kontraktor dari berbagai perusahaan.
Antara lain, Direktur PT. Lombok Bali Sumbawa. Kemudian, Al Imron, kontraktor dari perusahaan CV. Titi Sari. Selanjutnya, Bambang Hariyanto dari PT Tukad Mas dan Amsal Sulaiman dari pihak CV. Surabaya. (ils)