Giri Menang (Suara NTB) – Pasca pembacaan Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid oleh DPRD Lobar, Senin, 11 September 2023, tahapan selanjutnya akan dilakukan sidang paripurna penetapan Pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Wabup sebagai Bupati.
Menanggapi dirinya yang akan diangkat menjadi bupati, Wabup Lobar Hj. Sumiatun mengaku masih menunggu tahapan -tahapan baik di DPRD hingga Kemendagri. Jika tahapan sesuai regulasi dirinya diangkat menggantikan Bupati, ia pun mengaku siap mengemban amanah tersebut. “Ya, kita tunggu saja prosesnya (tahapan),”kata Wabup yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lobar ini, Selasa, 12 September 2023.
Menurutnya, peraturan harus diikuti dan ditaati, karena dirinya dan bupati adalah satu paket kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun SK (pemberhentian) tidak bersamaan, bupati punya SK sendiri dan wabup juga SK nya sendiri. Dan tentunya pihak pusat yang membuat aturan terkait hal ini pasti sudah paham.
Sementara itu, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah menjelaskan tahapan setelah pembacaan surat masuk (SK), pihaknya melakukan paripurna penetapan pemberhentian bupati dan pengangkatan wabup sebagai bupati. “Kita bisa melakukan paripurna pemberhentian bupati dan pengangkatan wabup sebagai bupati, prosesnya seperti itu,”jelasnya.
Prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab mengacu SK Mendagri tersebut, mulai berlaku sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU. “DCT ini mulai 4 Oktober,” jelasnya.
Prosesnya pun dimulai dari sekarang. Nantinya paripurna dibacakan pemberhentian Bupati, selanjutnya ada lagi paripurna pengangkatan wabup sebagai bupati. “Itu nanti dasarnya nanti Ibu Wabup dilantik sebagai bupati,” imbuhnya.
Pihaknya menargetkan, proses ini segera tuntas dalam waktu dekat dan perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri. (her)