Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram, akan terus berupaya menagih pengelola Jeeva Klui Resort agar segera membayar denda dari tunggakan pajak yang sudah disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebesar Rp793 juta.
“Kalau pajak pokoknya semua sudah terbayar sebesar Rp2,8 Miliar dari total tunggakan Rp3,6 Miliar. Sisanya berupa denda juga terus kita tagih melalui non litigasi,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid, kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.
Harun melanjutkan, penyelesaian tunggakan pajak dilakukan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab KLU dengan nomor 180/467/KUM/2022. Dimana Resort tersebut diketahui menunggak pembayaran pajak sejak 2014-2021
“Resort itu sudah nunggak pajak sekitar 8 tahun. Setelah kita panggil akhirnya mereka mau membayar,” terangnya.
Kejaksaan pun mencatat, Jeeva Klui membayar pajak yang tertunggak sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan pada bulan Agustus tahun 2023 sebesar Rp1,6 miliar dan kedua di bulan September sebesar Rp1,080 Miliar.
“Uang hasil pembayaran tersebut langsung kita serahkan ke Pemkab KLU untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ujarnya.
Harun menyatakan, Kejaksaan selaku pengacara negara melalui Bidang Datun tetap akan berupaya untuk menagih pajak yang tertunggak di hotel lainnya. Upaya yang dilakukan melalui jalur non litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan) itu sifatnya persuasif.
“Iya, sifatnya lebih persuasif dalam menyelesaikan tunggakan pajak yang berimplikasi menurunnya pendapatan asli daerah,” terangnya.
Harun pun mengapresiasi pihak Jeeva Klui Resort yang telah menunaikan kewajibannya terkait pembayaran Pajak Daerah. Hal ini juga harus menjadi atensi dari pengelola Resort dan hotel yang lain untuk taat membayar pajak.
“Kami harapkan wajib pajak lain yang masih menunggak pajak khususnya Hotel dapat mengambil contoh dari Jeeva Klui Resort untuk menunaikan kewajibannya,” tukasnya. (ils)