Bawaslu NTB Awasi Pergerakan Warga Pindah Tempat Memilih

Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilu 2024. Sebab pengawasan DPTb dan DPK tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari l2024 mendatang.

“Pada pengawasan DPTb dan DPK ini fokus pada prosedur, tata cara dan hasil. Saya harap rekan-rekan pengawas Kabupaten/Kota mengawasi secara menyeluruh, tertib administrasi dan dokumentasi, serta publikasi agar publik bisa menilai kinerja Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu NTB, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan pada pokok pengawasan DPTb dan DPK kerap terjadi perubahannya di TPS. Untuk hal demikian maka seluruh prosesnya harus di koordinasikan dengan KPU. “Saya mengingatkan Bawaslu kabupaten Kota fokus pengawasan di setiap tahapan, tidak terpengaruh pada isu yang dibangun pihak luar,” tekannya.

Sementara itu Anggota KPU NTB, Agus Hilman, yang turut hadir sebagai narasumber dalam rakor evaluasi Bawaslu NTB tersebut menyampaikan bahwa DPTb maupun DPK adalah data pemilih yang pindah dari alamat mereka mencoblos tapi tetap berbasis pada DPT.

“Syarat menyalurkan suara DPTb ialah bertugas di tempat lain, tahanan LP, rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, rehabilatis narkoba, kerja di luar domisili, menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah lokasi,” sebut Hilman.

Dari kategori 9 tersebut KPU hanya melayani beberapa kategori DPTb yaitu Bertugas ditempat lain, tugas belajar, menjalani rawat inap, rehbilitasi narkoba, tahanan rutan (lapas). Kategori ini juga disyaratkan menakala dapat menunjukkan bukti dokumen instansi yang disahkan masing-masing instansi.

“Menunjukan bukti surat tugas, rawat inap menunjukann dokumen rawat inap, untuk rehabilitasi menunjuk bukti dokumen yang sedang menjalani rehbilitas, termasuk tahanan di Lapas,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) NTB, Lalu Aksar Anshari menyatakan terdapat hal yang fundamental yang harus diketahui. Pertama hak konstitusnal hak pilih seseorang yang terdaftar baik di DPT, BPTb dan DPK. “Apakah pemilih pemula yang sudah wajib pilih atau potensial apakah sudah masuk dalam DP4, saya melihat sudah bagus.” Ucapnya.

Kendati demikian ia menyebutkan pasti masih ada yang belum terdaftar, maka cara menelusurinya harus didorong dalam DPK dan dilengkapi adminduknya. Ia meniliai basis DPK di NTB cukup besar salah satunya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal tersebut disebabkan karena keberadaan tambang. “Penting ditekankan pada penyaluran hak pilih dalam DPK wajib disesuaikan dengan alamat TPS setempat,” pungkasnya. (ndi)
 

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Video: Bantuan Pangan Tahap Dua, Bulog NTB Salurkan 363 Ton Beras Kepada 36.363 KPM...

0
https://youtu.be/9v9bMhdUgz0Perum Bulog Wilayah NTB bersama Pemerintah Kota Mataram mulai menyalurkan bantuan pangan tahap dua kepada 36.363 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau setara dengan 363.630...

SMPN 11 Mataram Ikuti ANBK 2023

0
Mataram (Suara NTB) –  ANBK merupakan kegiatan rutin tahunan yang digunakan untuk mengukur potret kinerja dari kepala sekolah, lingkungan sekolah, output peserta didik terkait...

Datangkan Sapi dari Luar

0
NTB dikenal sebagai daerah yang mengirim sapi ke daerah lain di Indonesia. Bahkan, saat Hari Raya Idul Adha, sapi asal NTB banyak dibawa ke...

Kolom