Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilu 2024. Sebab pengawasan DPTb dan DPK tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari l2024 mendatang.
“Pada pengawasan DPTb dan DPK ini fokus pada prosedur, tata cara dan hasil. Saya harap rekan-rekan pengawas Kabupaten/Kota mengawasi secara menyeluruh, tertib administrasi dan dokumentasi, serta publikasi agar publik bisa menilai kinerja Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu NTB, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan pada pokok pengawasan DPTb dan DPK kerap terjadi perubahannya di TPS. Untuk hal demikian maka seluruh prosesnya harus di koordinasikan dengan KPU. “Saya mengingatkan Bawaslu kabupaten Kota fokus pengawasan di setiap tahapan, tidak terpengaruh pada isu yang dibangun pihak luar,” tekannya.
Sementara itu Anggota KPU NTB, Agus Hilman, yang turut hadir sebagai narasumber dalam rakor evaluasi Bawaslu NTB tersebut menyampaikan bahwa DPTb maupun DPK adalah data pemilih yang pindah dari alamat mereka mencoblos tapi tetap berbasis pada DPT.
“Syarat menyalurkan suara DPTb ialah bertugas di tempat lain, tahanan LP, rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, rehabilatis narkoba, kerja di luar domisili, menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah lokasi,” sebut Hilman.
Dari kategori 9 tersebut KPU hanya melayani beberapa kategori DPTb yaitu Bertugas ditempat lain, tugas belajar, menjalani rawat inap, rehbilitasi narkoba, tahanan rutan (lapas). Kategori ini juga disyaratkan menakala dapat menunjukkan bukti dokumen instansi yang disahkan masing-masing instansi.
“Menunjukan bukti surat tugas, rawat inap menunjukann dokumen rawat inap, untuk rehabilitasi menunjuk bukti dokumen yang sedang menjalani rehbilitas, termasuk tahanan di Lapas,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) NTB, Lalu Aksar Anshari menyatakan terdapat hal yang fundamental yang harus diketahui. Pertama hak konstitusnal hak pilih seseorang yang terdaftar baik di DPT, BPTb dan DPK. “Apakah pemilih pemula yang sudah wajib pilih atau potensial apakah sudah masuk dalam DP4, saya melihat sudah bagus.” Ucapnya.
Kendati demikian ia menyebutkan pasti masih ada yang belum terdaftar, maka cara menelusurinya harus didorong dalam DPK dan dilengkapi adminduknya. Ia meniliai basis DPK di NTB cukup besar salah satunya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal tersebut disebabkan karena keberadaan tambang. “Penting ditekankan pada penyaluran hak pilih dalam DPK wajib disesuaikan dengan alamat TPS setempat,” pungkasnya. (ndi)