Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) harus tetap menganggarkan gaji atau honor para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun depan. Menyusul batalnya rencana penghapusan tenaga Non ASN oleh pemerintah pusat. Terlebih Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
Dalam SE Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023, hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023 lalu, menerangkan di antaranya bahwa sesuai dengan masukan dan aspirasi dan berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, Menpan mengharapkan seluruh PPK Instansi Pusat dan daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan yang masuk basis data BKN dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini. Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN Lainnya.
“Pemerintah di semua daerah diminta untuk tetap menggarkan Gaji mereka (tenaga Non-ASN) yang sudah terdata,” terang Kabid Pengadaan, Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Lalu Muhammad Fauzi yang dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya berdasarkan SE itu, Pemda Lobar tetap menganggarkan gaji untuk 5.080 tenaga non ASN Lobar yang sudah terdata dalam data BKN untuk tahun depan. Jumlah itu masih akan dikurangi dengan para tenaga Non ASN yang sudah lulus seleksi PPPK di 2022 lalu sebanyak 143 orang. Sehingga sudah dipastikan penghapusan tenaga Non ASN itu batal dilakukan.“Jangan sampai nanti gaji mereka tidak dianggarkan, karena sama gaji mereka untuk 2023 dan 2024 nanti,” jelasnya.
Ia melihat, langkah pemerintah pusat untuk menghabiskan seluruh para tenaga Non ASN tersebut melalui jalur PPPK. Karena dalam seleksi itu pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi para tenaga non ASN yang sudah mengabdi dan memenuhui syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Bahkan terdapat nilai afirmasi yang diterapkan bagi para tenaga Non ASN tersebut. “Karena itu mereka prioritas, dan prioritasnya itu ada di afirmasi itu, kalau yang jalur umum tidak ada,” bebernya.
Meski tak dipungkiri akan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengakomodir seluruh tenaga Non ASN itu. Namun dari informasi pihak KemenpanRB, hingga November 2023 tidak boleh ada pemberhentian tenaga Non ASN di daerah. Tentu akan ada regulasi yang disiapkan oleh pemerintah pusat ke depannya agar bisa mengakomodir para tenaga Non ASN itu agar bisa menjadi pegawai pemerintah. “Karena kalau tidak ada regulasi akan membuat tidak ada status mereka (tenaga Non ASN), untuk bisa mengubah statusnya itu melalui regulasi sebagai payung hukum dan kemungkinan sedang dipersiapkan,” klaimnya. (her)