Giri Menang (Suara NTB) Alat peraga kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Bacaleg dan Bakal Calon DPD RI bertebaran di wilayah Lombok Barat (Lobar). Namun pihak Bawaslu dan Pemkab melalui Satpol PP belum melakukan penertiban. Walapun Bawaslu sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati menjelaskan, alasan belum dilakukan penertiban, karena Pol PP menunggu kepastian waktu atau hari dari pelaksanaan penertiban, Pol PP tidak bisa jalan sendiri atau menentukan waktu kalau tidak ada kepastian waktu dari Bawaslu. “Kita masih menunggu hari apa dari Bawaslu, kami di Pol PP tidak bisa jalan tanpa Bawaslu,” kata Yeni saat dikonfirmasi, Senin, 11 September 2023.
Pihak Pol PP tidak bisa jalan sendiri karena pihak Bawaslu yang lebih tahu mana baliho atau spanduk yang melanggar mana yang tidak. “Yang tahu mana pelanggaran kan Bawaslu, kalau kami nantinya bisa salah tertibkan, makanya kita tunggu Bawaslu,” tegasnya. Apalagi baliho yang akan ditertibkan itu, APS yang dipasang di papan reklame resmi yang berbayar, tentunya ini berkaitan dengan pendapatan daerah, jadi perlu juga melibatkan pihak Dinas Perkim, agar tidak ada masalah. “Kami tidak mau disalahkan ketika melakukan penertiban. Jadi Perkim juga harus dilibatkan, ” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan, yang direkomendasikan untuk dilakukan penertiban adalah APS yang bermuatan kampanye, atau mirip APK yang ada pesan mengajak, dan ada gambar surat suara dan nomor urut. Kalau baliho yang dipasang di perusahaan reklame resmi sebenarnya Bawaslu tidak merekomendasikan untuk ditertibkan. “Kami tidak rekomendasikan untuk ditertibkan sepanjang tidak menyalahi PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 tersebut, ” tegasnya.
Menurutnya, APS yang terpasang itu sudah berizin dan ada pemasukan pengusaha reklame untuk daerah, namun Bawaslu menekankan konten atau isi dari baliho itu yang harus diperhatikan. Kalau ada baliho yang konten isinya ada muatan kampanye, menyalahi aturan maka baliho tersebut diminta untuk diganti. “Kalau ada yang menyalahi kami himbau untuk ubah konten dari baliho yang sudah dipasang,” pintanya.
Terpisah, KPU Lombok Barat, tidak ada menerima surat pemberitahuan dari Partai Politik (parpol) terhadap pemasangan APS yang banyak terpasang ini. Saat sekarang ini memang diperbolehkan oleh PKPU 15 tahun 2023 pasal 59 tentang kampanye diatur pemasangan APS hanya sebatas sosialisasi, tapi harus ada pemberitahuan surat resmi resmi ke KPU dan Bawaslu. “Belum ada yang bersurat, ” jawab Bambang Karyono Ketua KPU Lombok Barat. (her)