Giri Menang (Suara NTB) – Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid dibacakan secara resmi oleh DPRD pada Rapat Paripurna laporan Banggar Persetujuan DPRD dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2023, Senin, 11 September 2023. Setelah membacakan SK tersebut, maka tahapan selanjutnya DPRD menggodok proses pengganti yang akan mengisi posisi Bupati Lobar.
Sesuai ketentuan, Wabup Lobar akan menggantikan posisi Bupati hingga Desember mendatang. Barulah, diproses penggodokan Penjabat (Pj) Bupati. Ketua DPRD Hj Nurhidayah membacakan SK Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lobar.
Hal ini sesuai surat pengunduran diri Bupati Lobar tertanggal 2 Mei 2023, perihal permohonan pengunduran diri Bupati. Termasuk surat Ketua DPRD Lobar tanggal 30 Mei 2023 perihal usulan penetapan pemberhentian bupati. Dan surat Gubernur NTB tanggal 16 Juli 2023, perihal usulan penetapan pemberhentian Bupati Lobar.
Dikonfirmasi usai rapat, politisi Gerindra itu menegaskan tahapan setelah pembacaan surat masuk (SK), pihaknya melakukan paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wabup sebagai bupati.
Prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab mengacu SK Mendagri tersebut, mulai berlaku sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU. “DCT ini mulai 4 Oktober,” jelasnya.
Prosesnya pun dimulai dari sekarang. Nantinya paripurna dibacakan pemberhentian bupati, selanjutnya ada lagi paripurna pengangkatan wabup sebagai bupati. “Itu nanti dasarnya nanti ibu Wabup dilantik sebagai bupati,” imbuhnya.
Pihaknya menargetkan, proses ini segera tuntas dalam waktu dekat. Pihaknya perlu konsultasikan ke Kemendagri. (her)