Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram telah menetapkan dua peraturan daerah (Perda) salah satunya ketetapan kenaikan tarif parkir. Kebijakan baru ini disayangkan oleh kalangan pengusaha. Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Mataram Ricky Hartono Putra menyayangkan kenaikan tarif parkir lebih dari 100 persen.
Kenaikan parkir di kota Mataram pastinya akan ada pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama lingkup pengusaha, karena akan berdampak pada usaha mereka. “Dampaknya itu, semisal usaha minimarket yang mereka belanja Rp 10.000 harus mengeluarkan parkir Rp2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Bisa dibayangkan kalau ojol/kurir sehari ada 10 tempat berarti untuk parkir saja sudah Rp20.000,” ungkap Ricky Hartono Putra, Senin, 11 September 2023.
Ricky menambahkan, artinya harga parkir yang harus dikeluarkan oleh ojol maupun kurir ini setara dengan harga pengeluaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mereka. Lain halnya jika di kawasan parkir terintegrasi seperti Rumah Sakit, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi tidak menjadi persoalan menurutnya.
“Kalau tempat-tempat publik area seperti mall, rumah sakit itu mungkin tidak ada masalah, ini yang masalah di depan toko yang cuma mampir sebentar sudah bayar Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000, pasti akan terasa pengeluarannya,” tuturnya.
Dampak yang bisa dirasakan oleh para pengusaha ini, orang-orang akan lebih memilih untuk berbelanja secara online daripada secara offline atau langsung datang ke toko. Karena besarnya tarif parkir tersebut. Pengusaha kecil lebih berdampak, seperti minimarket, fotocopy, konter pulsa dan lainnya.
“Iya akan berdampak orang males keluar belanja, lebih senang di rumah hemat uang, apalagi kondisi ekonomi bukan lagi sehat. Saya harap nanti ada evaluasi, jangan sampe berdampak ke perputaran ekonomi daerah sendiri,” tandasanya. (bul)