Masyarakat Keluhkan Tarif Parkir

Mataram (Suara NTB) – Peraturan daerah (Perda) tentang kenaikan tarif parkir belum diundangkan, justru juru parkir mulai menaikkan tarif. Kenaikan tarif dikeluhkan masyarakat karena tidak sebanding dengan peningkatan pelayanan.

Salah seorang warga Kota Mataram, Meily Zuraida menyampaikan keluhan lewat akun media sosialnya. Ia mengkritik tarif parkir untuk mobil mulai ditarik Rp5.000, padahal Perda belum diberlakukan. Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang naik turun. Sesungguhnya Kota Mataram bukan kota-kota besar sehingga menaikkan tarif kendaraan dinilai terlalu mahal. “Kalau tarif segitu agak kemahalan sih. Kenapa tidak Rp3 ribu gitu yang mana tidak terlalu memberatkan warganya,” tulis Meily.

Ia menganalogikan jika seseorang pergi ke lima lokasi maka harus membayar Rp25 ribu, padahal hanya sebentar parkir di satu titik. Permasalahan lainnya adalah juru parkir dinilai tidak becus dan disinyalir jukir liar. “Kayak gini-gini hal kecil tetapi bikin Mataram jadi tidak nyaman,” keluhnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, H. Muhammad Saleh tidak mempermasalahkan adanya kritikan dari masyarakat sepanjang dilakukan secara benar. Keluhan atau usulan bisa dilakukan melalui DPRD dengan dengan pendapatan atau mekanisme lainnya, sehingga perubahan tarif parkir bisa dievaluasi. Peluang itu bisa dilakukan sebelum Raperda diundangkan. “Masalah keluhan dan kritikan itu wajar. Sepanjang mekanisme penyampaian kritikan itu sesuai mekanisme,” jawabnya.

Perda tentang pajak dan retribusi daerah sesungguhnya belum disahkan. Faktanya juru parkir menaikkan tarif kata Saleh, adalah pelanggaran dan bagian yang akan ditertibkan. Menurutnya, penarikan biaya parkir di luar ketentuan sebenarnya praktik yang berlangsung lama. Jukir menarik Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat Rp5 ribu. Sebagian masyarakat memberikan secara ikhlas dan tak ada yang komplain. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan jukir agar mudah ditindak. “Banyak pengaduan yang masuk dan segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Penarikan tarif retribusi di luar ketentuan memiliki konsekuensi pelanggaran pidana, karena termasuk kategori pungutan liar. Pihaknya berkoordinasi dengan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Mataram untuk menindak oknum jukir nakal.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menambahkan, peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah masih belum diundangkan karena masih menunggu revisi dari Pemprov NTB. Artinya, aturan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang dibahas dalam raperda itu belum berlaku. Aturan ini baru berlaku setelah tiga sampai empat bulan kedepan. “Jadi ini masih dalam bentuk raperda karena masih dievaluasi oleh provinsi,” kata Didi.

Substansi pengaturan tarif dalam raperda yakni sepeda motor Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp5 ribu berdasarkan kajian. Kajian itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya. Khusus kendaraan roda empat sambung politisi Partai Golkar ini, tarif sesungguhnya adalah Rp4 ribu tetapi dibulatkan menjadi Rp5 ribu dengan pertimbangan mengantisipasi pelanggaran serta kompensasi. “Jadi uang Rp1.000 peruntukan kompensasi jika ada kehilangan barang,” jelasnya.

Didi memahami kenaikan tarif parkir ini menuai kritikan atau protes dari masyarakat. Sesungguhnya kritikan itu berkaitan dengan kualitas pelayanan dari juru parkir. Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta menindaklanjuti atau memperbaiki pelayanan sehingga ada keseimbangan antara kenaikan tarif dengan peningkatan kualitas pelayanan. (cem)

 

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Penertiban APS, Ketua DPC Gerindra Minta SatPol PP Tidak Tebang Pilih

0
Tanjung (Suara NTB) - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara, sekaligus Wabup Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., meminta Satpol PP...

Harga Jual Tembakau Tembus Rp 60 Ribu Per Kilogram

0
Selong (Suara NTB) - Petani di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sumringah. Harga jual tembakau virginia dan tembakau tradisional mengalami lonjakan drastis. Lonjakan ini dicatat...

Rekrutmen Satu Pintu, Dinas PMPTSPTK KLU Himpun Data Tenaga Kerja Semua Perusahaan

0
Tanjung (Suara NTB) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Lombok Utara, tengah mengupayakan penghimpunan data tenaga kerja...

Kolom