Mataram (Suara NTB)– Semua Lembaga penyiaran diminta mentaati semua rambu-rambu aturan di musim Pemilu 2024. Lembaga penyiaran, baik TV maupun radio menggunakan frekuensi milik publik dalam bersiaran, sehingga konten siaran harus tetap mentaati UU Penyiaran serta P3SPS.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI Ubaidillah mengatakan, Indonesia saat ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu 2024. Sehingga berita Lembaga penyiaran yang terkait dengan pemilu akan dipantau oleh empat lembaga yaitu KPI, KPU, Bawaslu serta Dewan Pers.
“Kami keminta lembaga penyiaran agar tetap berhati-hati dalam menyiarkan berita Pemilu. Bahwa ada aturan, baik dari KPI, Bawalu, KPU dan Dewan Pers. Kami memiliki tugas dalam pengawasan, tentunya keberlangsungan aturan kami sampaikan kepada lembaga penyiaran maupun peserta pemilu,” kata Ubaidillah saat menghadiri Anugerah Penyiaran KPID NTB 2023 yang berlangsung di Mataram, Senin ,11 September 2023.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KPID NTB, KPU Provinsi NTB serta Bawaslu NTB dalam rangka mengawasi lembaga penyiaran di masa tahapan Pemilu serta di saat berlangsung Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama itu muncul karena tahapan kampanye sebentar lagi akan masuk yaitu di bulan November 2023. KPI memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Misalnya konten pemberitaan yang dinilai tak selaras dengan semangat menciptakan pemilu yang demokratis.
Dalam konteks Bawaslu, lembaga penyiaran diharapkan memahami bahwa iklan kampanye hanya boleh dilakukan masa saat masa kampanye. Selanjutnya dipantau juga durasi waktunya.” Sehingga jika ada peserta pemilu yang menayangkan iklan kampanye melebihi ketentuan, maka pasti kami akan melakukan penanganan,” ujarnya.(ris)