Kota Bima (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret nama Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE, di Polda NTB, belum lama ini.
Sejumlah nama yang diperiksa oleh Lembaga anti rasuah tersebut, diantaranya istri Walikota Bima, Hj. Ellya. Selain itu, ada sejumlah ASN ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan juga sejumlah pihak swasta (pelaksana proyek/kontraktor).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami terkait dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Bima.
“Selain saksi Ellya, materi yang sama juga didalami KPK melalui keterangan saksi lain yakni berisinial J, RK dan S (ASN) dan E, M, B dari pihak swasta,” ujar Ali Fikri menjawab Suara NTB, Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Kota Bima, belum lama ini. Dalam catatan Suara NTB, ada 11 titik yang menjadi lokasi penggeledahan selama tiga hari tersebut.
Penggeledahan hari pertama, Selasa, 29 Agustus 2023, ada tiga titik yakni, ruang kerja Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. Dari penggeladahan itu, Tim KPK menyita dua koper berisi dokumen.
Hari kedua, Rabu, 30 Agustus 2023 penggeledahan yang dikawal anggota Brimob bersenjata itu berlanjut pada empat titik, antara lain, kantor Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima, kediaman Walikota, serta rumah oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima inisial Edw.
Sementara penggeledahan pada hari ketiga ada empat lokasi seperti, gudang pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) milik mertua hingga toko meubel milik adik Ipar Walikota, serta rumah pribadi dua pejabat Pemkot Bima, masing-masing berinisial FH dan IZ.
Dari titik penggeledahan, Tim KPK menemukan serta mengamankan barang bukti (BB) berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik.
“Beberapa BB yang ditemukan dan disita akan dianalisis. Penyitaan BB menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri, belum lama ini.
Ali Fikri menegaskan kasus di Kota Bima terkait dugaan proyek fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.
“Berkaitan pengadaan barang dan jasa. Ada juga proyek fiktif di PUPR dan BPBD, yang diduga ada turut serta dalam pemborongan,” sebut Ali Fikri.
Dari kasus yang sudah masuk tahap sidik tersebut, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi sudah dicegah oleh KPK berpergian ke luar negeri sejak tertanggal 24 Agustus 2023.
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE juga mengakui dirinya berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Pemkot Bima, Senin, 11 September 2023. Apel gabungan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) para staf ahli, semua Asisten, seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, hingga seluruh ASN lingkup Pemkot Bima.
Walikota mengaku persoalan saat ini, adalah proses yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu, Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada, biarlah hukum yang jadi panglima tertinggi, meski Ia meyakini kebenaran itu tidak tertukar.
“Sampai hari ini, saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka, dikenakan pasal pasal 12 huruf i, tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. (uki)