Mataram (Suara NTB) – Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi meminta pengisian jabatan kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Mataram harus segera diisi. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa secara optimal. Di satu sisi, mutasi harus menghindari nonjob pejabat. “Tidak boleh ada nonjob,” kata Didi mengingatkan dikonfirmasi, Senin, 11 September 2023.
Menurutnya, paling utama dari pengisian jabatan adalah tugas pemerintahan berjalan normal tanpa terkendala apapun, meskipun pelaksana tugas (Plt) pimpinan OPD telah ditunjuk sehingga secara konstitusional program berjalan dengan baik.
Jabatan pelaksana tugas ini kata dia, tidak boleh terlalu lama walaupun dapat dimaklumi ada dua opsi yang berjalan dan sedang dimatangkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Opsi itu adalah melakukan perampingan OPD. Kedua, asesmen dan hasilnya telah dilaporkan oleh tim penguji ke kepala daerah sebagai bahan pertimbangan. “Cuma opsi mana digunakan, diserahka ke Pak Wali, apakah segera diisi dengan perangkat daerah yang tersedia atau menunggu perampingan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pejabat pembina kepegawaian juga perlu mempertimbangkan apabila diisi terlebih dahulu maka akan mempersulit proses perampingan. Sejumlah OPD yang akan digabung adalah, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan akan gabung menjadi satu di Dinas Pertanian. Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan akan digabung ke Badan Perencanaan dan Pembangunan. Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan digabung ke Dinas Pendidikan dengan mengeluarkan bidang budaya yang dimasukan ke Dinas Pariwisata. Dinas Pemadam Kebakaran akan digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurutnya, perampingan ini dibutuhkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sehingga dibutuhkan efisiensi anggaran. “Alokasi belanja pegawai kita tahun ini sudah di atas 30 persen. Itu sebabnya dilakukan perampingan untuk efisiensi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, masukan berbagai pihak termasuk dari masyarakat tentang nonjob bisa saja, tetapi kewenangan untuk menentukan nonjob adalah hak prerogatif kepala daerah. “Boleh siapa saja yang memberikan masukan, tetapi kewenangan Pak Wali mau ada yang nonjob atau tidak,” jawabnya.
Alwan memastikan Pemkot Mataram terlebih dahulu mengisi jabatan kosong. Untuk merger membutuhkan waktu panjang dan masih berproses. Molornya pengisian jabatan ini tidak ada kaitannya dengan tarik ulur, melainkan terkendala padatnya agenda kepala daerah. “Ndak ada tarik ulur. Pak Wali sedang padat jadwalnya sejak HUT Kota Mataram itu,” demikian kata dia. (cem)