Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, belum menentukan sikap untuk peradilan secara in absensia terhadap Wishnu Selamat Basuki di kasus korupsi rehabilitasi gedung asrama haji Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019. “Sampai dengan sekarang masih belum ada informasi dari pidsus terkait itu (sidang in absentia) terhadap tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, kepada wartawan, Senin ,9 September 2023.
Efrien pun memastikan, bahwa tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tetap dilakukan pencarian. Pihaknya juga berharap masyarakat untuk bisa membantu untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Iya, yang bersangkutan sudah masuk DPO Kejaksaan sesuai dengan surat penetapan nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022,” jelasnya.
Sebelum menerbitkan DPO terhadap pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pihaknya sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan,” ujarnya. Karena tidak kunjung menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan pun melakukan panggil paksa. Namun hasil pencarian tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut.
“Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan,” ucap dia. Dalam kasus tersebut Wishnu Selamet Basuki berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dalam kasus tersebut, Abdurrazak, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.
Sementara Dyah Estu Kurniawati divonis bebas majelis hakim pengadilan negeri Mataram. Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan. Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki. (ils)