Mataram (Suara NTB) –Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK tahun 2023 ini berbeda dengan saat seleksi PPPK sebelumnya. Jika sebelumnya seleksi PPPK antara guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis digelar pada waktu yang berbeda, maka ada seleksi PPPK tahun 2023 ini digelar pada waktu bersamaan.
“Jadi sekarang ini seleksi kita gelar bersamaan. Semua peserta, baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pada satu hari,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Suara NTB di Mataram, Senin (11/9/2023).
Pihaknya sekarang ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat. Namun, tegasnya, pengumuman seleksi dilakukan tanggal 16 September dan penerimaan pendaftaran tanggal 17 September. Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada tenaga honorer yang memenuhi syarat segera melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran tidak kelabakan melengkapi persyaratan.
Menurutnya, berkas persyaratan tidak jauh beda dengan persyaratan saat mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya. Hal ini tentu memudahkan bagi pelamar yang sudah memiliki berkas persyaratan yang diminta.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan seleksi penerimaan PPPK bagi pemerintah daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi kementerian/lembaga dimulai 17 September 2023. Kepastian dimulainya penerimaan PPPK dan CPNS ini setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menandatangani Surat bernomor : 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Dalam Surat Kepala BKN tersebut, pengumuman seleksi dari tanggal 16 sampai 30 September 2023. Setelah itu, tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023, tenaga honorer yang sudah terdata, bisa melakukan pendaftaran ke BKD pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Pihak panitia penerimaan PPPK di daerah, sejak tanggal 17 September hingga 9 Oktober 2023 akan melakukan seleksi administrasi pada berkas tenaga honorer yang sudah masuk. Kemudian, akan diumumkan hasil seleksi administrasi terhadap berkas yang sudah masuk dari tanggal 10 sampai dengan 13 Oktober 2023.
Jika ada di antara berkas tersebut masih ada yang kurang atau ada yang tidak sesuai, tambahnya, maka para pelamar bisa memberikan data lengkap pada masa sanggah dari tanggal 14 hingga 16 Oktober 2023. Dan pihak panitia penerimaan akan menjawab sanggahan yang diberikan pelamar dari tanggal 14 hingga 18 Oktober 2023.
Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi tanggal 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. ’Sementara masa pelaksanaan seleksi kompetensi akan digelar dari tanggal 5 sampai dengan 29 November 2023. Kemudian ada juga pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan tanggal 10 November sampai dengan 1 Desember 2023.
Setelah dilakukan seleksi kompetensi dan kompetensi teknis tambahan, selanjutnya akan dilakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi dari 25 November sampai dengan 4 Desember 2023. Kemudian dilakukan pengumuman kelulusan 1 sampai dengan 10 Desember 2023. Setelah itu pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 11 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024 dan usul penetapan NI PPPK 10 Januari sampai dengan 8 Februari 2024. (ham)