Dompu (Suara NTB) – Kantor Desa Sawe Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu digugat ahli warisnya di pengadilan Negeri Dompu. Proses sengketa ini tidak berlanjut hingga ke materi persidangan setelah disepakati upaya damai dengan kewajiban pemerintah ganti rugi sebesar Rp250 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes kepada Suara NTB di kantornya mengakui, kasus gugatan perdata atas lahan pada kantor Desa Sawe seluas 7 are digugat ahli warisnya. Gugatan ini masuk di PN Dompu dan telah diputus setelah melalui proses mediasi. “Disepakati pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada ahli waris,” ungkap Gatot Gunawan.
Kesepakatan ganti rugi ini menjadi pilihan terbaik. Namun pemerintah meminta kepada ahli waris untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk akan dilakukan penilaian atas harga tanah tersebut. “Kita akan lakukan penilaian dulu atas harga tanah itu baru dibayar,” katanya.
Pembayaran ganti rugi atas kepemilikan lahan itu, kata Gatot, menggunakan dana sharing antara pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa (Pemdes) Sawe. Pemda Dompu menanggung Rp100 juta dan Pemdes Sawe melalui APBDes-nya sebesar Rp150 juta. “Totalnya Rp250 juta,” jelasnya.
Sempat beredar bahwa gugatan perdata oleh ahli waris atas kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi kantor Desa Sawe seluas 7 are akan dibayar ganti ruginya sebesar Rp2 M. Harga yang cukup besar ini menimbulkan kecurigaan beberapa pihak. Namun dibantah Sekda Sekda Dompu dan itupun akan dibayar setelah melalui apresal (penilaian). (ula)