Objek Wisata di Mataram Belum Sumbang PAD

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah objek wisata di Kota Mataram belum memiliki kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Penarikan retribusi maupun sewa lapak terkendala regulasi. Dinas Pariwisata mencatat sekitar Rp800 juta PAD yang bisa diserap.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi mengakui, selama ini destinasi wisata di Mataram belum memberikan kontribusi untuk PAD. Pasca disahkannya peraturan daerah tentang retribusi daerah oleh legislatif pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 diusulkan mulai penarikan retribusi. “Kita sudah usulkan dan mulai menarik PAD di tahun 2024,” kata Denny dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Destinasi wisata yang potensi menyumbang PAD yakni, Taman Wisata Loang Baloq, pantai Ampenan (Pantai Bom, red), dan Pasar Seni Sayang-sayang. Sumber PAD berasal dari retribusi lapak pedagang kaki lima, tiket masuk pengunjung, sewa panggung, dan lain sebagainya.

Penentuan tarif sewa lapak telah diatur dari Perda, tetapi secara detail tidak disebutkan karena memiliki perhitungan berbeda-beda. “Kalau non permanen dihitung per meter. Sewa panggung baru dihitung per hari,” sebutnya.

Dari perhitungan Dinas Pariwisata Kota Mataram bahwa potensi PAD yang bisa dihasilkan dari pengelolaan destinasi wisata tersebut mencapai Rp800 juta.

Bagaimana dengan pemanfaatan bencingah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan. Denny mengatakan, bale budaya belum masuk dalam penarikan retribusi, karena masih ada pengerjaan di tahun 2023 sampai tahun 2024. Pengelolaannya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, sehingga pengaturan sewa bale budaya bukan menjadi kewenangannya lagi. “Kalau bale budaya bukan kita lagi yang kelola. Asetnya akan diserahkan ke LH,” jelasnya.

Adapun pengelolaan parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram. Denny menambahkan, pemanfaatan panggung di Taman Loang Baloq maupun RTH Pagutan secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan sebagai daya tarik supaya ke depannya masyarakat maupun perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara memanfaatkan panggung itu untuk berkegiatan dengan sistem sewa. (cem)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal...

0
Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa berhasil menyita 31 potongan kayu bulat (log) di So kmu kelompok hutan...

Latest Posts

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

ARTKEL ACAK

Momen Harhubnas 2023, Kemenhub Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Bangsal dan Carik ke Pemprov NTB

0
Tanjung (Suara NTB) - Kementerian Perhubungan menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Diketahui, Pelabuhan Bangsal adalah...

Bunda Lale Apresiasi Alunan Budaya Pringgasela

0
ISTRI Pj Gubernur NTB, Hj. Lale Prayatni Gita Ariadi mendukung penuh Alunan Budaya Pringgasela yang kembali digelar mulai tanggal 22 September hingga 1 Oktober...

ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang...

0
Jakarta (suarantb.com)– Komunikasi yang efektif menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan perusahaan dalam mengampanyekan visi dan misinya. Kali ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)...

Kolom