Mataram (Suara NTB) – Sejumlah objek wisata di Kota Mataram belum memiliki kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Penarikan retribusi maupun sewa lapak terkendala regulasi. Dinas Pariwisata mencatat sekitar Rp800 juta PAD yang bisa diserap.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi mengakui, selama ini destinasi wisata di Mataram belum memberikan kontribusi untuk PAD. Pasca disahkannya peraturan daerah tentang retribusi daerah oleh legislatif pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 diusulkan mulai penarikan retribusi. “Kita sudah usulkan dan mulai menarik PAD di tahun 2024,” kata Denny dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Destinasi wisata yang potensi menyumbang PAD yakni, Taman Wisata Loang Baloq, pantai Ampenan (Pantai Bom, red), dan Pasar Seni Sayang-sayang. Sumber PAD berasal dari retribusi lapak pedagang kaki lima, tiket masuk pengunjung, sewa panggung, dan lain sebagainya.
Penentuan tarif sewa lapak telah diatur dari Perda, tetapi secara detail tidak disebutkan karena memiliki perhitungan berbeda-beda. “Kalau non permanen dihitung per meter. Sewa panggung baru dihitung per hari,” sebutnya.
Dari perhitungan Dinas Pariwisata Kota Mataram bahwa potensi PAD yang bisa dihasilkan dari pengelolaan destinasi wisata tersebut mencapai Rp800 juta.
Bagaimana dengan pemanfaatan bencingah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan. Denny mengatakan, bale budaya belum masuk dalam penarikan retribusi, karena masih ada pengerjaan di tahun 2023 sampai tahun 2024. Pengelolaannya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, sehingga pengaturan sewa bale budaya bukan menjadi kewenangannya lagi. “Kalau bale budaya bukan kita lagi yang kelola. Asetnya akan diserahkan ke LH,” jelasnya.
Adapun pengelolaan parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Mataram. Denny menambahkan, pemanfaatan panggung di Taman Loang Baloq maupun RTH Pagutan secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan sebagai daya tarik supaya ke depannya masyarakat maupun perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara memanfaatkan panggung itu untuk berkegiatan dengan sistem sewa. (cem)