KPK Sebut Istri Walikota Bima Diperiksa untuk Dalami Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Kota Bima (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret nama Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, S.E., di Polda NTB, belum lama ini.

Sejumlah nama yang diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut, di antaranya istri Walikota Bima, Hj. Ellya. Selain itu, ada sejumlah ASN ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan juga sejumlah pihak swasta (pelaksana proyek/kontraktor).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami terkait dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Bima.

“Selain saksi Ellya, materi yang sama juga didalami KPK melalui keterangan saksi lain yakni berisinial J, RK dan S (ASN) dan E, M, B dari pihak swasta,” ujar Ali Fikri menjawab Suara NTB, Senin, 11 September 2023.

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Kota Bima, belum lama ini. Dalam catatan Suara NTB, ada 11 titik yang menjadi lokasi penggeledahan selama tiga hari tersebut.

Penggeledahan hari pertama, Selasa, 29 Agustus 2023, ada tiga titik, yakni ruang kerja Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE., ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. Dari penggeladahan itu, Tim KPK menyita dua koper berisi dokumen.

Hari kedua, Rabu, 30 Agustus 2023, penggeledahan yang dikawal anggota Brimob bersenjata itu berlanjut pada empat titik, antara lain kantor Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima, kediaman Walikota, serta rumah oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima inisial Edw.

Sementara penggeledahan pada hari ketiga ada empat lokasi seperti, gudang pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) milik mertua hingga toko meubel milik adik Ipar Walikota, serta rumah pribadi dua pejabat Pemkot Bima, masing-masing berinisial FH dan IZ.

Dari titik penggeledahan, Tim KPK menemukan serta mengamankan barang bukti (BB) berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik.

“Beberapa BB yang ditemukan dan disita akan dianalisis. Penyitaan BB menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri, belum lama ini.

Ali Fikri menegaskan kasus di Kota Bima terkait dugaan proyek fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.

“Berkaitan pengadaan barang dan jasa. Ada juga proyek fiktif di PUPR dan BPBD, yang diduga ada turut serta dalam pemborongan,” sebut Ali Fikri.

Dari kasus yang sudah masuk tahap sidik tersebut, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi disebut-disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan sudah dicegah oleh KPK berpergian ke luar negeri sejak tertanggal 24 Agustus 2023 kemarin.

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE., juga mengakui dirinya berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Pemkot Bima, Senin, 4 September 2023. Apel gabungan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) para staf ahli, semua Asisten, seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, hingga seluruh ASN lingkup Pemkot Bima.

Walikota mengaku persoalan saat ini, adalah proses yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada, biarlah hukum yang jadi panglima tertinggi, meski Ia meyakini kebenaran itu tidak tertukar.

“Sampai hari ini, saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka, dikenakan pasal pasal 12 huruf i, tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. (uki)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Puluhan Developer di Lobar Diduga Belum Kantongi Izin LSD

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi dan...

Kadis Siap Tanggung Jawab, PPTK Akui Ikut Tandatangani Dokumen Pernyataan Lengkap

0
 Mataram (Suara NTB) - Iskandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Gandeng SAPPK ITB dan Universiti Sains Malaysia, Poltekpar Lombok Gelar Winter School

0
Praya (Suara NTB) - Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok sukses menggelar Winter School (Sekolah musim dingin) yang diikuti puluhan peserta dari sejumlah perguruan tinggi nasional...

Kolom