Taliwang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengimbau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 yang dinyatakan lulus lewat sistem reformulasi agar menyiapkan kelengkapan berkasnya secara elektronik.
Sebelumnya berdasarkan surat bupati KSB, Nomor: 800/415/BKPSDM/2023 tanggal 5 Maret telah diumumkan hasil seleksi kompetensi jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022. Surat itu mengacu surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4252.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 4 September 2023 perihal sama. “Jadi yang dinyatakan lulus silakan lihat namanya masing-masing di pengumuman itu dan kemudian persiapkan berkas yang dibutuhkan,” kata kepala BKPSDM KSB, H. Abdul Malik Nurdin.
H. Malik mengatakan, kelengkapan berkas yang disiapkan para PPPK harus dalam bentuk elektronik. Sebab pengajuannya akan dilakukan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. Di mana proses pengunggahan oleh pelamar yang dinyatakan lulus akan dimulai pada tanggal 13 hingga 28 September 2023 mendatang. “Memang belum dimulai tapi menyiapkan sekarang kan lebih baik,” cetus H. Malik
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Plt. BKN tersebut hasil seleksi kompetensi dibagi dalam 2 kelompok. Pertama kelompok R1 yakni perserta Tenaga Harian Kontrak (THK-II) yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023. Kedua kelompok R2 yaitu peserta Non ASN yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Selanjutnya H. Malik mengatakan, BKN masih memberikan kesempatan bagi peserta PPPK teknis yang dinyatakan tidak lulus untuk mengajukan sanggahan. “Masa sanggahnya terakhir tanggal 9 September. Dan hasil pasca sanggahnya akan diumumkan tanggal 12 September,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 176 formasi tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahun 2022 yang lowong di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan tetap akan terisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, H. Abdul Malik mengatakan, untuk mengisi formasi tenaga teknis PPPK tahun 2022 itu Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan sebuah kebijakan terbaru. Di mana akan dilakukan reformulasi dalam seleksi PPPK tahun lalu tersebut.
Reformulasi ini kemudian memberi kesempatan bagi peserta seleksi tenaga harian kontrak (THK-II) atau peserta tenaga non ASN atau yang telah mengabdi selama ini.
“Ada 221 formasi PPPK (tenaga) teknis yang kita punya tahun lalu tapi kemudian yang terisi hanya 45 orang. Nah 176 yang masih lowong akan diisi lewat mekanisme reformulasi itu,” kata H. Malik, Kamis, 24 Agustus 2023.
Secara sederhana, H. Malik menjelaskan, reformulasi itu berupa afirmasi kepada THK-II yang sebelumnya telah mengikuti seleksi dan memenuhi syarat nilai. Tetapi kemudian tidak bisa mengisi kuota yang ada. Di mana salah satu bentuk penilaiannya adalah pada rekam jejak pengabdian THK-II bersangkutan pada instansi pemerintah. “Nah mereka itu yang akan punya kesempatan untuk mengisi pada sistem reformulasi nanti,” paparnya.
Terlepas kemudian ada THK-II yang belum lolos pada sistem reformulasi itu. H. Malik menyatakan, tidak perlu berkecil hati. Sebab masih ada kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2023 ini. Sebagaimana diketahui tahun ini KSB memperoleh kuota 1.159 di mana sebanyak 187 untuk formasi tenaga teknis. “Dan untuk pengangkatan PPPK tahun ini masih diprioritaskan bagi tenaga honorer dan kontrak,” cetusnya seraya menambahkan pusat pun saat ini telah membatalkan kebijakan penghapusan tenaga non PNS yang sebelumnya direncanakan pada bulan November tahun 2023 ini.
“Kalau pun belum berhasil lulus di tahun 2023 ini. Setidaknya para honorer tetap masih bisa kita karyakan untuk menutup kekurangan pegawai kita,” imbuhnya. (bug)