25 Korban FEC Datangi Ditreskrimsus Polda NTB

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 25 orang korban Future E- Commerce (FEC) resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan mentor FEC ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Senin (11/9). “Iya, hari ini (kemarin, red) kami resmi melaporkan mentor FEC ke Polda NTB dengan nilai kerugian sebesar Rp300 juta lebih,” kata salah satu pelapor berinisial VVA mewakili 25 orang korban lainnya saat ditemui di Mapolda NTB, kemarin.

Dia mengikuti bisnis tersebut karena tergiur dengan janji yang ditawarkan mentornya yang juga seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Mataram. Dia pun melakukan investasi sebesar Rp16 juta. “Saya dijanjikan untung yang besar, makanya saya tertarik untuk ikut sejak dua bulan yang lalu,” jelasnya.

Pada awalnya, penarikan dana dari sistem FEC itu berjalan normal dan dia bisa menarik dananya. Namun di tanggal 4 September uang yang berada di saldo sudah tidak bisa lagi ditarik. “Di tanggal 7 September akunnya masih bisa diakses di sistem dan di tanggal 8 September akun tersebut musnah,” sebutnya.

Kondisi ini tentu membuat dirinya khawatir, karena uang senilai Rp16 juta yang digunakan sebagai modal usaha tersebut raib. Selain dia, salah satu temannya juga mengaku rugi hingga ratusan juta. “Teman saya ada yang invest Rp85 juta ada juta yang Rp175 juta dan uangnya saat ini sudah tidak bisa lagi ditarik,” ujarnya.

Sebagai korban VVA sempat menanyakan ke mentornya terkait masalah tersebut. Namun mentornya juga mengaku rugi, padahal faktanya mentor tersebut malah melakukan renovasi terhadap kos yang ditempati. “Saya sudah tanya ke mentor, namun mentor juga mengaku rugi. Padahal dia (mentor) malah renovasi kos miliknya,” sebutnya.

Karena tidak adanya kepastian terkait uang yang sudah di investasikan tersebut, dia bersama dengan 25 orang korban lainnya terpaksa melaporkan ke Polda NTB. Laporan itu terigester dengan nomor TBLP/ 311/IX/2023/Ditremkrmsus tanggal 11 September. “Saya terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, karena kita anggap tidak ada iktikad baik untuk membayar uang saya,” tukasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan jawaban. Wartawan juga sudah menghubungi melalui sambungan telepon namun belum memberikan respon. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Unram Borong Medali di Kejuaraan Yogyakarta Taekwondo International Open 2023

0
Mataram (Suara NTB) - Delapan mahasiswa UKM Taekwondo Universitas Mataram (Unram) berhasil meraih empat medali emas, dua medali perak, dan dua medali perunggu pada...

APBD Perubahan Dompu 2023 Disahkan Dalam Dua Hari Pembahasan

0
Dompu (Suara NTB) - DPRD Kabupaten Dompu akhirnya menyepakati perubahan APBD Kabupaten Dompu tahun 2023 bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu dalam rapat paripurna...

Ahli Waris Petugas Sensus Pertanian 2023 Mendapat Santunan Kematian Rp211,6 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan...

0
Mataram (Suara NTB) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah NTB memberikan santunan sebesar Rp211,696.000 kepada ahli waris Alm. Syahrul, seorang petugas Sensus Pertanian Tahun...

Kolom