Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 25 orang korban Future E- Commerce (FEC) resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan mentor FEC ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Senin (11/9). “Iya, hari ini (kemarin, red) kami resmi melaporkan mentor FEC ke Polda NTB dengan nilai kerugian sebesar Rp300 juta lebih,” kata salah satu pelapor berinisial VVA mewakili 25 orang korban lainnya saat ditemui di Mapolda NTB, kemarin.
Dia mengikuti bisnis tersebut karena tergiur dengan janji yang ditawarkan mentornya yang juga seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Mataram. Dia pun melakukan investasi sebesar Rp16 juta. “Saya dijanjikan untung yang besar, makanya saya tertarik untuk ikut sejak dua bulan yang lalu,” jelasnya.
Pada awalnya, penarikan dana dari sistem FEC itu berjalan normal dan dia bisa menarik dananya. Namun di tanggal 4 September uang yang berada di saldo sudah tidak bisa lagi ditarik. “Di tanggal 7 September akunnya masih bisa diakses di sistem dan di tanggal 8 September akun tersebut musnah,” sebutnya.
Kondisi ini tentu membuat dirinya khawatir, karena uang senilai Rp16 juta yang digunakan sebagai modal usaha tersebut raib. Selain dia, salah satu temannya juga mengaku rugi hingga ratusan juta. “Teman saya ada yang invest Rp85 juta ada juta yang Rp175 juta dan uangnya saat ini sudah tidak bisa lagi ditarik,” ujarnya.
Sebagai korban VVA sempat menanyakan ke mentornya terkait masalah tersebut. Namun mentornya juga mengaku rugi, padahal faktanya mentor tersebut malah melakukan renovasi terhadap kos yang ditempati. “Saya sudah tanya ke mentor, namun mentor juga mengaku rugi. Padahal dia (mentor) malah renovasi kos miliknya,” sebutnya.
Karena tidak adanya kepastian terkait uang yang sudah di investasikan tersebut, dia bersama dengan 25 orang korban lainnya terpaksa melaporkan ke Polda NTB. Laporan itu terigester dengan nomor TBLP/ 311/IX/2023/Ditremkrmsus tanggal 11 September. “Saya terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, karena kita anggap tidak ada iktikad baik untuk membayar uang saya,” tukasnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan jawaban. Wartawan juga sudah menghubungi melalui sambungan telepon namun belum memberikan respon. (ils)