Kota Bima (Suara NTB) – Nama Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE., ternyata sudah masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) online Direktoral Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 24 Agustus 2023 kemarin.
Masuknya nama Muhammad Lutfi dalam cekal, setelah KPK mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret orang pertama di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima itu.
“Nama Walikota Bima di Ditjen Imigrasi sudah terinput dalam sistem cekal online sejak tanggal 24 Agustus 2023 pukul 10.44 wita,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M. Usman, Jumat, 8 September 2023.
Untuk lebih jelas dan detailnya, Usman menyarankan agar menanyakan ke pihak yang mengajukan pencekalan. Pasalnya nama-nama yang dicekal Ditjen Imigrasi diajukan oleh Aparat Penegak hukum (APH) seperti, Kejaksaan, Kepolisian termasuk KPK.
“Data atau nama orang yang dicekal, biasanya sedang dalam proses hukum (pemeriksaan). Prosedurnya, diajukan oleh APH ke Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Khusus nama Walikota Bima, lanjut dia, statusnya cekal aktif hingga saat ini. Dengan status tersebut, selama enam bulan yang terhitung sejak 24 Agustus, yang bersangkutan (Muhammad Lutfi, red) akan dicegah berpergian ke luar negeri.
“Seseorang yang dicekal, saat membuat dan memperpanjang paspor akan langsung ditolak dalam sistem Imigrasi. Di bandara juga langsung tertera tanda merah,” katanya.
Selain tambah dia, nama yang dicegah ke luar negeri juga akan langsung tercatat di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), sepeti di bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar di wilayah Indonesia.
“Kalau di Bima, belum ada TPI. Yang ada baru di Mataram,” pungkasnya. (uki)