Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram kehabisan cara menagih temuan kerugian negara. Salah satu opsi dinilai efektif adalah memaksa organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM). Pimpinan OPD diberikan tenggat waktu sampai November untuk menyelesaikan tunggakan.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyampaikan, penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kerugian negara semestinya harus selesai 60 hari pasca diterima laporan hasil pemeriksaan. Berbagai kendala teknis ditemukan di lapangan sehingga menghambat penyelesaian.
Sebagai upaya akselarasi penyelesaian tunggakan pimpinan OPD diminta menandatangani SKTJM. Perjanjian penyelesaian kerugian negara maksimal di bulan November. “Kita targetkan November sudah selesai, kemudian bulan Desember kita bisa gelar pengawasan,” jelas Nelly.
Temuan potensi kerugian negara dari hasil audit mencapai Rp1 miliar lebih. Pihaknya baru menyelesaikan 50 persen dari target di bulan September mencapai 75 persen. Nelly menjelaskan, SKTJM dibagi sesuai kluster nilai temuan. Jika OPD memiliki temuan di atas Rp100 juta, maka diberikan waktu penyelesaian sampai tahun 2024. Kebijakan berbeda bagi OPD dengan temuan di bawah Rp100 juta, mereka harus menyelesaikan pada tahun yang sama. “Kita lihat dari kondisi yang bersangkutan kalau temuanya lebih dari Rp100 juta diberikan toleransi menyelesaikan sampai dua tahun,” terangnya.
Nelly mengatakan, temuan kerugian negara karena kelebihan pembayaran honor atau tidak sesuai dengan standar satuan harga (SSH) telah mencapai 100 persen. ASN dinilai kooperatif menyelesaikan dan diharapkan temuan kerugian negara atas kekurangan atau kelebihan volume bisa tuntas sesuai komitmen masing-masing OPD. “Kenapa capaiannya segitu karena memang setiap bulan OPD ini menyetor sesuai kemampuan mereka,” demikian kata Nelly. (cem)