Mataram (Suara NTB) – Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya di Dinas Koperindag Kabupaten Dompu tahun 2018 mengaku barang hasil pekerjaan yang diterima dari pelaksana proyek tidak lengkap. “Iya, memang masih ada barang yang belum lengkap saat proses terima barang dari pelaksana. Namun kita tetap menyatakan lengkap karena ada pernyataan kesanggupan dari kepala dinas,” Aku Gufran saat memberikan kesaksian,” Kamis, 7 September 2023.
Gufran yang saat itu ditunjuk sebagai ketua PPHP di proses penerimaan barang awalnya tidak menerima barang yang datang itu dinyatakan lengkap. Namun kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran menyatakan barang itu masih di perjalanan. “Awalnya saya tidak mau tanda tangan. Tapi karena ada pernyataan kesanggupan kepala dinas akhirnya kita tanda tangani,” sebutnya.
Alasan Gufran menyebutkan bahwa barang tersebut lengkap untuk mengejar waktu pencarian anggaran. Sebab jika lewat dari tanggal 15 Desember tahun 2018 maka pengadaan alat metrologi senilai Rp1,42 miliar tersebut tidak terbayar. “Iya, yang di tanggal 12 Desember itu kita tanda tangan surat pernyataan lengkap untuk mengejar waktu pencarian anggaran. Jika lewat dari tanggal 15 Desember, barang itu tidak akan terbayar,” jelasnya.
Proses penerimaan barang tersebut tidak sekaligus dilakukan melainkan dilakukan secara bertahap. Karena sebelum diterima oleh dinas, barang tersebut terlebih dahulu harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dilakukan kalibrasi. “Jadi kenapa barangnya datang bertahap, karena harus di daftarkan dulu di Kemendag untuk di kalibrasi,” jelasnya.
Gufran memastikan bahwa dirinya hanya satu kali hadir pada saat proses penyerahan barang oleh rekanan pengadaan. Sementara untuk penyerahan di tahap berikutnya dia tidak menghadiri. “Saya hanya satu kali hadir yakni di hari terakhir, selebihnya saya tidak hadir,” ulasnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu di kasus tersebut menetapkan tiga orang tersangka, SS mantan Kadisperindag sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap PPK. Dua tersangka lain yakni HI berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek berinisial Y. Di kasus itupun penyidik sudah mengantongi nilai kerugian negara sebesar Rp398 juta berdasarkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Terhadap para tersangka penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengusutan terhadap perkara ini dilakukan, setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan pidana. Hal itu berkaitan dengan adanya pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan CV FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kabupaten Dompu. Di tahap penyelidikan, pihak pelaksana proyek melakukan pemulihan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Dompu. Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini masuk dalam proyek di tahun 2018. Pekerjaan proyek ini menelan anggaran sedikitnya Rp1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu. (ils)