Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AH di Kampung Bersih Anti Narkoba (Bersinar) Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim sekitar pukul 10.00 Wita Selasa lalu. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti narkoba jenis shabu yang diperoleh petugas dari hasil penggeledahan kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Gubuk Montong,
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, dalam keterangan resminya, Kamis, 7 September 2023 menjelaskan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Masbagik Selatan. Dia kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Pelaku AH ini dalam catatan kepolisian merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 silam.
Pada tanggal 5 September 2023, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriyawan menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Tim Opsnal melakukan penyergapan di gudang tersebut dan menemukan pelaku. Saat penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian ini disaksikan oleh warga dan kepala dusun setempat.
Barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu di balik pintu lemari plastik di kamar tidur pelaku. Selain itu, ditemukan juga 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android, dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-.Total berat bruto barang bukti yang diduga shabu-shabu adalah 1,06 gram.
Residivis ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (rus)