Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kampung ”Bersinar”

Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AH di Kampung Bersih Anti Narkoba (Bersinar) Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim sekitar pukul 10.00 Wita Selasa lalu. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti narkoba jenis shabu yang diperoleh petugas dari hasil penggeledahan kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Gubuk Montong,

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, dalam keterangan resminya, Kamis, 7 September 2023 menjelaskan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Masbagik Selatan. Dia kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Pelaku AH ini dalam catatan kepolisian merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 silam.

Pada tanggal 5 September 2023, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriyawan menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Tim Opsnal melakukan penyergapan di gudang tersebut dan menemukan pelaku. Saat penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian ini disaksikan oleh warga dan kepala dusun setempat.

Barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu di balik pintu lemari plastik di kamar tidur pelaku. Selain itu, ditemukan juga 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android, dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-.Total berat bruto barang bukti yang diduga shabu-shabu adalah 1,06 gram.

Residivis ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (rus)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

0
Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTB makin optimistis menatap kemenangan pemilu 2024 setelah nahkoda kepemimpinan Ketua Umum DPP PSI resmi...

Latest Posts

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Swiss-Belhotel International Memikat Pasar Indonesia Timur dengan Rebranding Swiss-Belcourt Lombok

Praya (Suara NTB) – Swiss-Belhotel International dengan bangga memperkenalkan...

Gelar Wisuda Ke-XXIV, STP Mataram Hasilkan Lulusan yang Siap Kerja

Mataram (Suara NTB) –  Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Mataram...

Pj Gubernur Ajukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Mataram (Suara NTB) - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs...

Dishub Lobar Wacanakan Kenaikan Tarif Parkir

Giri Menang (Suara NTB) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Miq Gita : Gubernur Tidak “Molah”

0
Oleh: Sambirang AhmadiSelamat untuk Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si (Miq Gite) yang baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB. Miq Gite akan menakhodai...

Bupati Lobar Akui Sisakan Pekerjaan Rumah 6.000 Rumah Kumuh

0
Giri Menang (Suara NTB) - Persoalan rumah kumuh di Lombok Barat (Lobar) masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Terdapat 6.000 lebih unit rumah kumuh yang...

Dikes Pemprov Kaltim Kaji Tiru Cara Lotim Pelihara Alkes

0
Selong (Suara NTB) - Jajaran Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 21 September 2023 berkunjung ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kehadiran Dikes...

Kolom