KPK Pantau Penanganan Belasan Titik Aset Bermasalah di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin memantau penanganan aset-aset bermasalah di Lombok Barat (Lobar). Tiap bulan, progres penanganan belasan titik aset dilaporan melalui MCP KPK.

Dari 19 titik aset bermasalah yang dipantau KPK, tiga titik sudah tuntas ditangani sedangkan 16 titik masih dalam proses. Dari 16 titik aset ini termasuk eks lahan SMP 2 Gunungsari dan STIE AMM.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H. Fauzan Husniadi mengatakan, terdapat 19 titik aset bermasalah yang masuk MCP KPK. “Pengawalan 19 titik aset ini oleh KPK jalan terus, tiga titik sudah selesai. Tinggal 16 titik,” tegas dia, Kamis, 7 September 2023.

Disebutkan dari 16 titik ini, termasuk lahan STIE AMM, Punikan, dan lainnya. Namun satu titik aset selesai, muncul lagi persoalan aset-aset lainnya yang perlu ditangani. Penanganan 16 titik aset bermasalah ini pun dilaporkan tiap bulan. “Kita laporkan (ke KPK), memang harus dilaporkan. Karena tiap bulan progresnya kelihatan,’’ jelasnya.

Beberapa item yang dilaporkan, di antaranya penanganan kasus, pemanfaatan dan sertifikasi aset. Sebab kata dia, beberapa aspek ini masuk penata kelolaan aset yang dinilai MCP KPK. Sejauh ini, dampak progres penanganan beberapa aspek persoalan aset tersebut berpengaruh terhadap nilai MCP KPK naik dari 11 persen menjadi 39 persen.  Salah satunya penyelesaian tiga titik aset bermasalah mendongkrak nilai MCP. “Terjadi lonjakan progres (nilai) Kita pada MCP KPK,” imbuhnya.

Diakui agak lambat penyelesaian kasus aset, sebab butuh waktu karena tidak bisa selesai dengan surat menyurat saja. Akan tetapi ada bersinggungan dengan pihak lain. Seperti ketika menghadapi sengketa misalnya, satu titik saja butuh waktu yang sangat panjang. Seperti penanganan persoalan lahan eks SMP 2 Gunungsari, Pemda masih ada upaya hukum PK yang dilakukan Bagian Hukum.

Menurutnya selama itu memungkinkan maka dihapus dari neraca. “Kami sesuai aturan saja, tapi kan ada proses belum selesai. Lalu apa dasar kami menghapus,”tegas Dia menanggapi pihak dewan yang meminta agar Pemda menghapus itu dari neraca. Sebab soal Kasus ini juga, pihak pengembang sudah menggugat tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) soal izin yang dibangun di atas lahan tersebut. Dan pihak Pemkab yang memenangkan sengketa tersebut. (her)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

Jakarta (suarantb.com)– Komunikasi yang efektif menjadi salah satu tolok...

Bukan Hanya untuk Beribadah, Ini Manfaat Sarung Gajah Duduk Dalam Keseharian

Mataram (Suara NTB) - Sarung adalah kain lebar yang...

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Swiss-Belhotel International Memikat Pasar Indonesia Timur dengan Rebranding Swiss-Belcourt Lombok

Praya (Suara NTB) – Swiss-Belhotel International dengan bangga memperkenalkan...

ARTKEL ACAK

Dompu Kini Punya Rumah Produksi Tembakau

0
Dompu (Suara NTB) - Kabupaten Dompu kini miliki rumah produksi tembakau yang akan memproduksi rokok kretek dengan memanfaatkan tembakau lokal. Rumah produksi berlokasi di...

Seleksi PPPK, Pekan Pertama Masih Sepi Pelamar

0
Mataram (Suara NTB) - Pekan pertama pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Mataram masih sepi pelamar. Pelamar baik jalur...

Enggan Komentari Mutasi dan Pj Sekda, Pj Gubernur akan Berkantor di Kabupaten

0
Mataram (Suara NTB) – Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Seperti isu perombakan ‘’kabinet’’...

Kolom