Hakim PT Vonis Mantan Direktur RSUD Praya 8 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Mantan Direktur RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir selaku terdakwa di kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit tersebut divonis 8 tahun penjara di tingkat banding. “Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Guntur, Kamis, 7 September 2023.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negera.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka terdakwa harus menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” terangnya. Hakim PT menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Dan dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kedua”;

Sebelumnya di persidangan tingkat pertama dr. Muzakir Langkir divonis selama 6 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp883 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negera.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka terdakwa harus menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Hakim menyatakan pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta dirampas negara. Sementara pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan 4 sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang atas nama Muzakir Langkir dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BLUD terjadi periode 2017-2020, dr. Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, Adi Sasmita, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, Baiq Prapningdiah Asmarini.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Bima Kota Periksa Kesiapan Randis dan Alat Pengamanan

0
Kota Bima (Suara NTB) - Jajaran Polres Bima Kota melaksanakan apel gelar kelengkapan kendaraan dinas (Randis) dan peralatan keamanan khusus (almatsus) untuk pengamanan Pemilu...

Pengumuman PPPK Terganggu Sistem, BKD Lobar Siapkan Tim Berlapis Verifikasi Berkas

0
Giri Menang (Suara NTB) - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat (Lobar) mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin...

Membanggakan, Pebalap Astra Honda Pastikan Juara Thailand Talent Cup 2023

0
Mataram (Suara NTB) – Persembahan membanggakan untuk Indonesia diberikan secara sukses oleh pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Decksa Almer Alfarezel yang berhasil...

Kolom