Dompu (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Dompu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. RDP ini erat kaitannya dengan undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap bakal calon anggota Dewan yang diduga mantan narapidana dan tidak dinyatakan sebagai mantan napi saat didaftarkan oleh partainya.
Undangan RDP dengan nomor 005/476/170 tanggal 7 September 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Jamaludin, S.Sos ini mengagendakan RDP pada Jumat, 8 September 2023 jam 09.00 wita di ruang rapat terbatas DPRD Kabupaten Dompu. Dalam undangan itu, disebutkan untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan RDP itu sendiri terkait pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil.
Jamaludin, S.Sos yang dikonfirmasi mengaku, dirinya hanya diminta untuk menandatangani surat undangan. Saat ini dirinya sedang kurang enak badan dan yang akan memimpin RDP ini adalah Ketua Komisi 1 DPRD Dompu, Ir Muttakun. “Saya hanya tandatangan, lagi ndak sehat. Ir Muttakun yang akan memimpin RDP-nya,” ungkap Jamaludin.
Secara terpisah, Muttakun yang dikonfirmasi membantah RDP yang diagendakan Dewan terkait persoalan pribadinya yang diundang Bawaslu Kabupaten Dompu pada Selasa (5/9) pagi lalu untuk diklarifikasi terkait DCS Pemilu 2024, ada dugaan mantan narapidana. Namun pertanyaan itu bisa saja dimunculkan, bukan karena dirinya sebagai Ketua Komisi 1, tapi sebagai persoalan masyarakat.
“Jadi bukan persoalan personal. Kalau ada hal persoalan masyarakat, kebetulan saja ada persoalan Bacaleg itu masyarakat, bukan ketua Komisi 1 -nya. Itu akan menjadi hal yang dipertanyakan, bukan pertanyaan personalnya, tapi kerja mereka dalam melakukan klarifikasi, sehingga muncul persoalan masyarakat, seorang Bacaleg sampai harus bla-bla yang diketahui oleh teman-teman media. Jadi itu karena diundang itu,” ungkap Muttakun.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama mengatakan, Bawaslu dan KPU merupakan penyelenggara Pemilu. Eksekutif harus mendukung terwujudkan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia, serta bermartabat. Namun kinerja Bawaslu dan KPU sejauh ini belum diketahui Komisi 1 sebagai mitra khususnya, sehingga mengundang terkait kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta tahapan yang sudah dilaksanakan, sedang dikerjakan, dan tahapan yang akan dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Dompu saat ini tengah mengundang beberapa pihak untuk diklarifikasi terkait DCS yang ditetapkan KPU, ada mantan narapidana, tapi saat pendaftaran oleh partai politik tidak disebutkan sebagai mantan narapidana. Akibatnya, para bakal calon anggota DPRD ini tidak melampirkan beberapa persyaratan sebagai mantan narapidana. Sementara KPU Kabupaten Dompu telah menetapkan DCS anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 dan telah membuka ruang koreksi dari masyarakat pada 19 – 28 Agustus 2023 lalu.
Klarifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu masih melakukan klarifikasi terkait dugaan mantan narapidana (Napi) yang menjadi calon anggota Dewan, tapi tidak mengungkapkan secara jujur jati dirinya sebagai mantan napi. Namun KPU Kabupaten Dompu mengaku baru 1 nama yang diminta dokumen pencalonannya oleh Bawaslu terkait dugaan mantan narapidana.
“Sampai dengan hari ini, Bawaslu hanya memberikan 1 nama dan mereka meminta dokumen atas salah satu nama. Mereka dapatkan informasi yang berstatus mantan terpidana dan itu kita sudah balas dan memberikan dokumen yang dibutuhkan,” kata Anshori, SE Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Rabu (6/9).
Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu yang diajukan Partai Politik (Parpol), dikatakan Anshori, 100 porsen menyatakan dirinya sebagai orang yang tidak pernah terpidana. Sehingga dokumennya hanya melampirkan surat keterangan dari pengadilan. Ketika Bawaslu menemukan ada yang mantan terpidana dan mempunyai bukti yang relevan.
“Kita sampaikan, berarti ada yang kekurangan (tiga) dokumen, ketika mereka menemukan. Tapi dari sisi kita (KPU) yang sudah MS (memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS), sudah lengkap dan benar. Itu berdasarkan dokumen yang masuk di Silon yang diunggah oleh partai politik,” ungkapnya. Ketiga dokumen dimaksud berupa putusan pengadilan (bukan hanya surat keterangan pengadilan), surat keterangan Lapas, dan bukti pengumuman ke publik.
Anshori menegaskan, KPU Kabupaten Dompu sejak awal tahapan pemilu,sudah menyampaikan bahwa KPU membuka tim Helpdesk. Tim ini bekerja selama jam kantor dan bertugas melayani masyarakat hingga partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu untuk koordinasi, konsultasi, dan bertanya terkait pemilu. “Kita akan jelaskan secara utuh, terkecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang – undang. Tidak ada forum lain untuk kami menjelaskan terkait tahapan pemilu,” ungkapnya. (ula)