Disnakertrans Ingatkan Asosiasi dan P3MI, Taati Aturan dalam Perekrutan PMI

Mataram (Suara NTB) – Berdasarkan data BP2MI, Malaysia masih menjadi negara tujuan ketiga pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak setelah Taiwan dan Hongkong. Sektor kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang paling diminati oleh PMI.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga

Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia, International Organization for Migration (IOM) dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan  kegiatan FGD Pengembangan Modul Pelatihan Orientasi Pra-Pemberangkatan dan Materi KIE di Sektor Kelapa Sawit Indonesia-Malaysia di Mataram, Kamis, 7 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BP3MI, serta asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan kasus penempatan PMI non prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, baik calo atau petugas lapangan (PL) dan sponsor.

“Sebagian besar kasus muncul karena masyarat lebih percaya pada informasi yang disampaikan oleh calo. Ini menandakan kuatnya mindset lama dari implementasi regulasi sebelumnya,” kata  I Gede Putu Aryadi.

Ia mencontohkan, pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang masih belum lepas dari bayang-bayang UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peralihan mindset dari UU No. 39/2004 ke UU No. 18/2017 belum sepenuhnya karena masih banyak P3MI masih menggunakan UU sebelumnya.

Dulunya memang rekrutmen CPMI dilakukan oleh PL seperti yang diatur pada UU No. 39 Tahun 2004, sehingga peran yang dimiliki Dinas sangat sedikit. Namun dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2017, maka proses rekrutmen saat ini berlangsung di kabupaten/kota sehingga tidak ada lagi istilah PL.

Sesuai dengan UU No. 18/2017, peran pejabat pengantar kerja Dinas untuk membina petugas antar kerja di perusahaan agar memberikan informasi yang benar dan memberi edukasi bagi pencari kerja agar sesuai prosedur bila ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penempatan unprosedural dan tindakan preventif Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, menjamin kepastian hukum, dan menjalin hubungan baik,” tegasnya.

Aryadi mengungkapkan saat ini sedang gencar penindakan terhadap kasus TPPO. Sepanjang tahun 2022, terdapat 752 di Indonesia, khusus di NTB ada 4 kasus yang mencuat dan kasusnya sedang diproses hukum. Modus TPPO paling banyak, yaitu  para calo/tekong mengiming-imingi CPMI tempat kerja, pekerjaan dan gaji yang bagus tanpa perlu pengurusan dokumen.

Mengakhiri sambutannya, Gede mengajak semua stakeholder terkait bersama asosiasi dan P3MI agar taat aturan. Setiap proses yang dilakukan agar mengacu pada norma dan peraturan yang sudah ditetapkan. “Asosiasi P3MI jangan membuat kesepakatan atau SOP di luar ketentuan yang ada, sehingga bisa merugikan CPMI kita,” ingatnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga menyampaikan PMI yang bekerja di sektor perladangan, baik di Malaysia Timur atau Barat mayoritas berasal dari NTB.

“Kami melihat kegiatan ini sangat strategis, mengingat 92 persen warga NTB bekerja di sektor perladangan kelapa sawit di Malaysia,” ungkapnya.

Mangiring berharap dengan memperkaya modul Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dapat memberikan pemahaman pada CPMI yang ingin bekerja sebagai PMI, khususnya di kelapa sawit. BP3MI berharap ke depannya PMI semakin memahami standar internasional dan kebijakan. Serta memahami kewajiban dan hak di Malaysia baik dalam melindungi diri sebagai pekerja di sektor ladang sawit.

Pada kesempatan yang sama, National project officer International Organization for Migration (IOM) Eni Raitatul Navisa menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia.

Menurut Eni upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan materi pelatihan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dilengkapi dengan materi KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pengawas ketenagakerjaan, organisasi serikat pekerja terkait, LSM, dan lembaga mitra lainnya.

“Berdasarkan data BP2MI, Malaysia masih mendominasi sebagai negara tujuan terbanyak nomor 3 setelah Taiwan dan Hongkong,” ungkapnya.

Sektor kelapa sawit merupakan sektor yang paling diminati oleh PMI. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran dan HAM, seperti kerja paksa, mempekerjakan anak dibawah umur dan pelanggaran lainnya.

Sejak Juli tahun 2023 hingga sekarang, mayoritas pengaduan PMI berasal dari NTB sebanyak 79 pengaduan, dengan wilayah pengaduan dari Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Eni mengatakan CPMI rentan mengalami eksploitasi dalam bentuk biaya penempatan berlebih, informasi job order menyesatkan dan instruksi pekerjaan yang transparan.

Untuk mengantisipasi tantangan dan resiko, Eni menegaskan pemenuhan informasi sangat penting. IOM bekerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, melakukan seluruh tahapan yang akan dilalui PMI selama proses pra pemberangkatan, termasuk mencari dan melamar pekerjaan, mendapatkan informasi khusus terkait pekerjaan di sektor perkebunan, memahami hak-hak di tempat kerja, termasuk sebelum dan setelah bekerja, serta persiapan yang diperlukan.(ris/r)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses...

0
Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau yang disebut gerai SenyuM terus dikembangkan untuk memudahkan nasabah pelaku usaha dalam mengakses layanan jasa...

Latest Posts

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

Papuq Samsiah dan Cucunya Luput dari Bantuan Pemerintah

Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar)...

Puluhan Developer di Lobar Diduga Belum Kantongi Izin LSD

Giri Menang (Suara NTB) - Pansus Raperda Pajak dan...

ARTKEL ACAK

Sering Diceritakan Kiai Maemun Zubair, KH Idror Datang ke NTB Bertemu TGB

0
Selong (Suara NTB) – Putra Almaghfurlah KH Maimoen Zubair yaitu KH. Muhammad Idror Maimoen bersilaturrahim ke YPH PPD Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) Pancor,...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17 miliar untuk intervensi penanganan  stunting di Lombok Barat (Lobar). Rp17 miliar itu dialokasikan untuk Pemberian...

Makin Maju dan Melaju, Konektivitas Menyertai Kemajuan Pembanguanan Perhubungan NTB

0
KONEKTIVITAS di sektor perhubungan menjadi hal yang sangat urgen. Terlebih di seluruh kabupaten/kota di NTB terdapat proyek strategis yang sedang bergeliat. Selain memang sejumlah...

Kolom