Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan memastikan tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yakni di blok Ijobalit dan di Suryawangi. “Saat saya menjabat sebagai Bupati di tahun 2014, memang ada permohonan relokasi oleh PT AMG. Tetapi berdasarkan laporan yang saya terima tidak ada aktivitas di lokasi relokasi tersebut,” kata Ali menjawab pertanyaan JPU, Kamis, 7 September 2023.
Kehadiran Ali BD di persidangan untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Rinus Adam Wakum selaku kepala cabang PT AMG di Kabupaten Lombok Timur. Tidak adanya aktivitas di lokasi relokasi tersebut berlangsung hingga peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat pada tahun 2018. Tahun itupun merupakan akhir masa jabatan Ali sebagai Bupati Lombok Timur.
“Di tahun 2018 izin itu dicabut oleh pemerintah provinsi seiring adanya peralihan kewenangan. Jadi, sampai pencabutan (SK relokasi), tidak ada kegiatan penambangan,” ujarnya. Ali pun meyakinkan permohonan relokasi oleh PT AMG tersebut dilakukan karena ada penolakan masyarakat di lahan penambangan pertama yang berada di Desa Anggaraksa dan Desa Korleko.
“Karena kerasnya reaksi penolakan dari masyarakat, kemungkinan itu. Masalah lain, saya tidak tahu,” sebutnya. Hasan Basri mewakili jaksa penuntut umum menanyakan terkait izin penambangan PT AMG di area lahan seluas 1.348 hektare yang terbit pada tahun 2011 oleh Bupati Sukiman Azmy. Dia pun menyatakan lahan relokasi dengan luas 397 hektare itu masih masuk dalam perizinan tahun 2011. “Kalau saya lihat dari kenyataan di luar (lapangan), saat itu (lahan relokasi) termasuk,” ucapnya. (ils)