Setelah Vonis Terdakwa Alsintan, Kejari Lotim Belum Tentukan Langkah Hukum

Selong (Suara NTB) – Pasca putusan atau vonis pengadilan tindak pidana korupsi terhadap tiga terdakwa kasus alat mesin pertanian (alsintan), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) belum menentukan langkah hukum. Pihak Kejari masih belum menentukan sikap.

“Kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laela Kholis melalui Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohammad Rasyidi menjawab Suara NTB, Rabu, 6 September 2023.

Diketahui, putusan terhadap tiga terdakwa yakni Asri Mardianto, Zainul dan Safruddin sudah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Mataram pada Selasa, 5 September 2023 malam lalu.

Pertama, terhadap terdakwa Asri Mardianto disidang pada pukul 18.00 yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somanasa,S.H.M.H. dan hakim anggota AA. Gede Agung Jiwandana SH.MH.dan Fadhil Hanra SH.MKn Panitera Pemgganti Kance Putu Suryawan ,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo, SH.dan M.Andre B.P SH Serta Penasihat Hukum terdakwa Asri Mardianto yaitu Lalu Azhabudin S.H. Asri Mardiyanto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta. Subsider, 4 bulan kurungan.

Kemudian terhadap terdakwa Saprudin,SP.M.Si di sidang pada pukul 21.00 Wita. Dalam persidangan  tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota Mahyudin Igo.S.H.. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pengganti Ikhsan Suharyadi S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo,S.Hm dan M.Andre B.P SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saprudin yaitu Lalu sultan S.H. Vonis Hakim terhadap mantan anggota DPRD Lotim ini sama dengan Asri, 8 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta.

Sementara, terhadap terdakwa Zaini, mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim disidang  Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Mataram  yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota Mahyudin Igo,S.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pemgganti Ikhsan Suharyadi,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo SH. dan M.Andre B P SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Ir.Zaini yaitu Basri Mulyani,S.H.M.H.

Mantan Kadis Pertanian Lotim ini divonis lebih ringan dibandingkan dua tersangka lainnya. Zaini divonis penjara 5 tahun dan denda Rp. 250 juta dengan subsider kurungan badan 3 bulan. (rus)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

Jakarta (suarantb.com)– Komunikasi yang efektif menjadi salah satu tolok...

Bukan Hanya untuk Beribadah, Ini Manfaat Sarung Gajah Duduk Dalam Keseharian

Mataram (Suara NTB) - Sarung adalah kain lebar yang...

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Swiss-Belhotel International Memikat Pasar Indonesia Timur dengan Rebranding Swiss-Belcourt Lombok

Praya (Suara NTB) – Swiss-Belhotel International dengan bangga memperkenalkan...

ARTKEL ACAK

Lobar Siapkan Desa Jakem Jadi Lokasi Prioritas Pembangunan KIHT

0
Giri Menang (Suara NTB) - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan dibangun di Desa Jembatan Kembar (Jakem) Kecamatan...

SMKN 3 Mataram Implementasikan P5 Tema Suara Demokrasi Lewat Pemilihan Ketua OSIS

0
Mataram (Suara NTB) - SMKN 3 Mataram mengimplementasikan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang mengambil tema Suara Demokrasi Melalui Praktik Pemilihan Ketua dan...

Pj Gubernur Dukung Industri Dirgantara di NTB

0
Mataram (Suara NTB) - Nusa Tenggara Barat, satu dari delapan provinsi berbasis kepulauan perlu mengembangkan industri dirgantara. Mulai dari konektivitas sampai pelibatan UKM dalam...

Kolom