Selong (Suara NTB) – Pasca putusan atau vonis pengadilan tindak pidana korupsi terhadap tiga terdakwa kasus alat mesin pertanian (alsintan), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) belum menentukan langkah hukum. Pihak Kejari masih belum menentukan sikap.
“Kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laela Kholis melalui Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohammad Rasyidi menjawab Suara NTB, Rabu, 6 September 2023.
Diketahui, putusan terhadap tiga terdakwa yakni Asri Mardianto, Zainul dan Safruddin sudah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Mataram pada Selasa, 5 September 2023 malam lalu.
Pertama, terhadap terdakwa Asri Mardianto disidang pada pukul 18.00 yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somanasa,S.H.M.H. dan hakim anggota AA. Gede Agung Jiwandana SH.MH.dan Fadhil Hanra SH.MKn Panitera Pemgganti Kance Putu Suryawan ,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo, SH.dan M.Andre B.P SH Serta Penasihat Hukum terdakwa Asri Mardianto yaitu Lalu Azhabudin S.H. Asri Mardiyanto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta. Subsider, 4 bulan kurungan.
Kemudian terhadap terdakwa Saprudin,SP.M.Si di sidang pada pukul 21.00 Wita. Dalam persidangan tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota Mahyudin Igo.S.H.. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pengganti Ikhsan Suharyadi S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo,S.Hm dan M.Andre B.P SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saprudin yaitu Lalu sultan S.H. Vonis Hakim terhadap mantan anggota DPRD Lotim ini sama dengan Asri, 8 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta.
Sementara, terhadap terdakwa Zaini, mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim disidang Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Mataram yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota Mahyudin Igo,S.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pemgganti Ikhsan Suharyadi,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo SH. dan M.Andre B P SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Ir.Zaini yaitu Basri Mulyani,S.H.M.H.
Mantan Kadis Pertanian Lotim ini divonis lebih ringan dibandingkan dua tersangka lainnya. Zaini divonis penjara 5 tahun dan denda Rp. 250 juta dengan subsider kurungan badan 3 bulan. (rus)