Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemberangkatan Pegawai Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri melalui PT Putri Samawa Mandiri (PSM). “Jadi, ada tiga orang tersangka di kasus tersebut yakni RD perempuan kepala cabang PT PSM yang melakukan proses penempatan CPMI ke Taiwan, J dan S sebagai pekerja lapangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu.
Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik telah menindaklanjuti ke proses penahanan. Namun demikian, hanya dua tersangka yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. “RD dan S kita tahan di Rutan Polda NTB sedangkan J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan,” ujarnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya laporan 53 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merasa telah dirugikan PT PSM. Karena lebih dari satu tahun meraka tidak juga diberangkatkan ke Taiwan dan masalah ini terus berulang terhadap korban lainnya. “Jadi, total korban itu ada 132 orang, tetapi yang melapor 53 orang,” ucap dia.
53 orang korban itupun berasal dari Kabupaten Lombok Utara yang berada di bawah perekrutan tersangka S dan perekrutan di Kota Mataram di bawah kendali tersangka J. CPMI yang direkrut S sebanyak 45 orang, kemudian dari J sebanyak 8 orang. “Sebagai perekrut J dan S menarik biaya paling rendah Rp40 juta dengan menjanjikan bekerja di sektor konstruksi dan pabrik di Taiwan,” urainya lagi.
Teddy menyampaikan, dalam kasus ini ada terungkap ada 132 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Sementara yang sudah diberangkatkan oleh PT PSM baru empat orang dengan negara tujuan Taiwan. “Uangnya sudah diberikan ke bendahara dengan jumlah bervariasi mulai Rp30-Rp60 juta, tetapi mereka tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan,” jelasnya.
Dia pun melanjutkan, pada saat dilakukan interogasi kepada pimpinan cabang PT PSM ternyata ada 286 orang yang sudah direkrut. Korban itupun semuanya berasal dari NTB sejak tahun 2022 hingga sekarang. “Jadi, Rp1,9 miliar itu hanya untuk 132 orang korban saja, jika total 282 orang lagi mungkin bisa mencapai sekitar Rp3 miliaran,” katanya.
Teddy pun tidak menampik, bahwa perusahaan tersebut sudah dianggap bermasalah sejak lama. Karena perusahaan sudah beberapa kali dipanggil Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Kementerian Tenaga Kerja. “Mereka sudah sering dipanggil oleh BP2MI dan perusahaan berjanji akan mengembalikan uang masyarakat itu,” jelasnya.
Perusahaan ini (PSM,red) adalah perusahaan legal karena suratnya jelas. Namun yang menjadi persoalan masyarakat tidak diberangkatkan ialah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang dimiliki sudah kedaluwarsa. “SIP2MI yang dimiliki sudah mati. Sudah dicabut sejak pertengahan tahun 2022,” katanya.
Dari rangkaian penyidikan terungkap bahwa PT PSM melakukan perekrutan tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 785 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. “Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan,” tukasnya. (ils)