Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama DPRD setempat telah menyusun agenda legislasi menutup akhir tahun 2023 ini. Memasuki masa sidang I itu, sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan digodok untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Kabag Hukum Setda KSB, Ahmad Yani mengatakan, delapan Raperda yang akan dibahas itu terdiri atas 4 usulan pemerintah dan 4 Raperda inisiatif DPRD. “Jadi ini sudah kita setujui bersama Bamus (badan musyarah) DPRD,” katanya, Rabu, 6 sEPTEMBER 2023.
Untuk usulan dari pihak pemerintah, Raperda yang akan diajukan berasal dari sejumlah OPD. Yani merinci, usulan berasal dari Bappeda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Bagian Organisasi Setda KSB Raperda tentang Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Raperda tentang Cagar Budaya dan terakhir ada usulan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Raperda tentang Pengelolaan Perpustakaan. “Kalau usulan DPRD saya tidak hapal. Tapi yang jelas jumlahnya sama (empat),” katanya.
Jadwal pembahasan delapan Raperda itu sendiri, diakui Yani telah disepakati bersama DPRD pada rapat Bamus baru-baru ini. Dalam rapat itu disepakati, kegiatannya akan digelar selama sekitar 1 bulan terhitung 18 September hingga 17 Oktober 2023 mendatang. “Kami menyepakati tangggal 17 Oktober jadwalnya sudah sidang paripurna penyampaian tanggapan akhir bupati atas Perda yang ditetapkan,” urainya.
Ia menyebut, agenda legislasi terakhir tahun ini harus benar-benar diupayakan berjalan sesuai jadwal. Pasalnya perubahan jadwal hingga menyebabkan mundurnya tahapan bisa membuat program legislasi itu terganggu. “Kenapa saya bilang begitu. Karena kan sudah semakin mepet Pemilu pasti para anggota DPRD akan sangat sibuk (dengan agenda politiknya),” katanya.
Pada bagian lain, dikonfirmasi mengenai masih adanya sejumlah Perda hasil penetapan sebelumnya yang hingga kini belum resmi diundangkan? Yani mengakui, hal tersebut. Menurut dia, beberapa Perda itu saat ini masih ada yang berproses di Kanwil Kemenkumham NTB atau di Biro Hukum Provinsi. “Info yang kami peroleh yang di Kanwil sudah selesai harmonisasinya. Tapi memang masih perlu proses lagi sampai akhirnya kita resmi undangkan (berlakukan),” katanya.(bug)