Taliwang (Suara NTB) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberi antensi khusus terkait perkembangan usulan pemekaran desa Seteluk Rea.
Untuk memastikan progres pembentukan salah satu desa di kecamatan Seteluk itu berbagai upaya sudah dilalukan Komisi II. Termasuk baru-baru ini berkunjung ke Biro Pemerintahan Provinsi NTB. “Karena pemerintahan desa salah satu bidang kami. Dan kebetulan juga kan makin kencang aspirasi masyarakat di desa itu mempertanyakan perkembangannya seperti apa sekarang,” kata Ketua Komisi II DPRD KSB, Aheruddin, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan, dari hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan NTB, tim verifikasi provinsi telah melakukan evaluasi lapangan ke Desa Persiapan Seteluk Rea dan hasilnya telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, tim verifikasi provinsi meminta kepada Pemda KSB untuk secepatnya melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan pengajuan usulan pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea menjadi desa definitif.
“Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang jumlah penduduk Desa Seteluk Rea, rekomendasi bupati tentang peningkatan status desa menjadi difinitif, surat keterangan tentang status tanah kantor desa, perbaikan rancangan Perda tentang Pembentukan Desa Seteluk Rea dan kesiapan pembangunan kantor desa,” urai Aher sapaan akrab Aheruddin.
Terkait masih terdapatnya sejumlah syarat yang harus dilengkapi itu, menurut Aher, Pemda KSB dalam hal ini DPMD harus pro aktif berkoordinasi dengan provinsi. “Saat RDP kami sudah sampaikan beberapa kekurangan itu ke DPMD dan kami tekankan untuk mengawalnya hingga tuntas,” tegasnya.
Aher pun memberi jaminan, jika komisi yang dinakhodainya itu akan siap memberi dukungan penuh agar seluruh syarat yang dibutuhkan untuk pembentukan Desa Seteluk Rea segera dilengkapi. “Saran kami ke DPMD kalau sekiranya ada yang sulit sampaikan ke kami supaya kita bisa back up,” janjinya. (bug/*)