Mataram (Suara NTB) – H (46) pemilik sabu seberat 1 kilogram asal Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, merupakan residivis dan baru keluar penjara di Lapas Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Iya, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara sekitar 8 bulan yang lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Deddy melanjutkan, dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, H melibatkan WL warga Masbagik Utara. WL pun berperan sebagai orang yang menyimpan sabu di dalam lemari di rumahnya dan melakukan penimbangan.
“Keduanya kita tangkap di rumahnya pada tanggal 18 Agustus sekitar pukul 01.00 Wita dengan barang bukti 17 paket sabu,” jelasnya.
Sementara dari jumlah total sabu yang diterima oleh H (1 kilogram, red) lanjut Deddy, tersangka sudah menjual sekitar 250 gram. Sabu itupun di edar di wilayah Mataram, Dompu, dan Lombok Tengah. “Jadi, jika kita rupiahkan sabu yang sudah beredar di tiga kabupaten tersebut sekitar Rp250 juta, jika kita hitung harga per gramnya senilai Rp1 juta,” ulasnya.
Selain itu, WL juga bertugas untuk mengantar barang jika ada pelanggan yang memesan. Apalagi H sempat menjanjikan bahwa mobil WL yang digadaikan akan ditebus jika sabu seberat 1 kilogram tersebut laku terjual.
“WL ini memiliki mobil dan sudah digadaikan, makanya dia ikut H karena dijanjikan mobilnya akan ditebus,” terangnya.
H dalam kasus ini, terungkap memesan narkotika jenis sabu dari K warga Batam melalui seorang kurir. Sabu seberat 1 kilogram tersebut kemudian ditebus dengan harga Rp630 juta di pinggir jalan di bandara ZAM. ‘’
“Jadi, jika barang tersebut terjual minimal 10 gram sampai 100 gram maka H akan mendapat keuntungan Rp170 juta. Sedangkan WL akan mendapat imbalan mobilnya akan ditebus,” jelasnya.
Sebagai tersangka keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini keduanya sudah kita tahan di Mapolda NTB untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelasnya, seraya menambahkan, pada periode bulan Juli hingga Agustus, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 25 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 777,945 gram.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan empat orang maka Ditresnarkoba telah menyelamatkan 3.111 orang dari bahaya narkotika dengan nilai Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita Hexymer sebanyak 459 butir, trihexypenidil sebanyak 400 butir. Barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp14 juta, handphone 34 unit, roda dua 3 unit dan roda empat 1 unit.
‘’Semua barang yang kita sita tersebut merupakan milik dari para tersangka pada saat kita lakukan penangkapan,’’ katanya. (ils)