Mataram (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ke jaksa penuntut umum (JPU). “Iya, hari ini kita kembali melimpahkan berkas milik tersangka MH dan SM di kasus dugaan korupsi izin tambang pasir besi ke ke Jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Kedua tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas dan Kabid Minerba pada Dinas ESDM NTB tersebut dilimpahkan setelah jaksa peneliti menyatakan berkasnya sudah lengkap. Kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa. “Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas kelas IIA Lombok Barat. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai dengan 2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp36 miliar hasil audit BPKP NTB. (ils)