Dompu (Suara NTB) – Calon anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029, Ir. Muttakun memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Dompu terkait Daftar Calon Sementara (DCS). Tidak hanya Muttakun yang diundang, tapi ada beberapa calon anggota Dewan lain juga dimintai klarifikasi. Usai diklarifikasi Muttakun justru mengungkapkan keinginannya untuk mengundang balik Bawaslu dan KPU Dompu ke Komisi 1 DPRD Dompu terkait kinerja penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Muttakun yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Dompu kepada Suara NTB di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa, 5 September 2023. Dikatakan Muttakun, sebelum dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dirinya sempat meminta penjelasan alasan permintaan klarifikasi dan yang mengadukan dirinya. Sehingga ia langsung memprotes terkait klarifikasinya, karena KPU telah menetapkan DCS dan tahapan pemberian tanggapan masyarakat sudah dibuka KPU.
“Kalau begini cara kerja teman-teman, saya atas nama Komisi 1 (DPRD Kabupaten Dompu) akan mengundang Bawaslu dan KPU (Dompu) menanyakan. Kerja seperti ini justru perlu kami ingin lihat,” ungkap Muttakun.
Muttakun juga menegaskan, salah satu alasan klarifikasi dirinya karena disebut dirinya masih ada dokumen yang belum dilengkapi dalam pencalonan sebagai anggota DPRD. “Ini tidak benar kalau saya kekurangan dokumen. Kalau kekurangan dokumen, mestinya tidak diloloskan sebagai DCS oleh KPU,” katanya.
Ketika ditemukan ada kekurangan, Muttakun justru berharap tidak langsung mengklarifikasi pada pihaknya. Tapi harus diawali dengan meminta klarifikasi ke KPU dan pihak terkait lain seperti Pengadilan Negeri (PN), dan Lapas Dompu. “Tapi saya hadir kemarin memenuhi undangan klarifikasi untuk menghargai lembaga Bawaslu,” katanya.
Muttakun pun kembali menegaskan bahwa dirinya bukan mantan narapidana (Napi). Kasus hukum yang dihadapinya tahun 2005 lalu terkait perusakan hutan di kawasan so Ncando – so Lembo Desa Matua dinyatakan tidak terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, sehingga dibebaskan dari Lapas kelas 2A Dompu pada 16 Mei 2006. Kendati pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Dompu dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara. “Jadi saya bukan mantan Narapidana,” tegasnya.
Selain Muttakun yang dimintai klarifikasi, terdapat beberapa calon anggota Dewan juga turun diundang. Termasuk Hidayat, S.Sos calon anggota Dewan dari PDI Perjuangan. Hidayat justru berterimakasih diundang klarifikasi oleh Bawaslu disaat masih tahapan DCS, dan itu masih ada ruang perbaikan dan pergantian calon.
“Ketika sudah ditetapkan DCT atau ditetapkan sebagai calon terpilih, lalu muncul masalah, apa ndak repot itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH kepada Suara NTB, Sabtu, 2 September 2023 mengaku, menemukan ada mantan napi yang dicalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu. Beberapa diantaranya merupakan mantan napi tindak pidana korupsi. “Kita sudah mendapatkan surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana (bebas murni) pada tanggal 12 Maret 2017,” ungkap Swastari.
Selain mantan napi korupsi, Swastari juga mengaku, masih menelusuri mantan napi tindak pidana lain. Karena beberapa nama calon anggota Dewan yang diumumkan KPU, ternyata ada mantan terpidana kasus kriminal hingga pelanggar pidana pemilu. Sehingga pihanya masih akan mendalaminya. “Kami masih menelusuri dan akan segera merekomendasikan ke KPU,” kata Swastari.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori, SE mengungkapkan, tidak satupun daftar calon yang didaftarkan ke KPU melalui aplikasi Silon (Sistem pencalonan) KPU RI menyatakan dirinya sebagai mantan nara pidana. Karena di Silon KPU tidak dicentang sebagai mantan napi, sehingga syarat harus melampirkan putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas/Bapas, maupun bukti pengumuman ke publik tidak dilampirkan.
“Kalau mereka mencentang riwayat khusus mantan napi, pasti keluar harus melampirkan tiga syarat. Tapi karena tidak dicentang, pasti syarat itu tidak muncul. Berdasarkan berkas saat pendaftaran dulu, tidak satupun ada calon yang menyatakan dirinya sebagai mantan napi,” katanya. (ula)