Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akhirnya menaikkan tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan mencapai 100 persen. Kenaikan ini diklaim masih di bawah harga nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto membenarkan tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan naik dua kali lipat atau 100 persen. Kenaikan ini dinilai masih di bawah standar atau nilai jual objek pajak. Misalnya, pertokoan di Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara biaya sewanya Rp15.000 per meter, sehingga dinaikkan menjadi Rp30.000 per meter. Sementara, NJOP di kawasan Bisnis Cakranegara mencapai Rp100 ribu per meter. “Kita naikkan ini sudah harga murah. Kalau NJOP Rp100 ribu per meter,” kata Uun dikonfirmasi, Senin, 4 September 2023.
Kenaikan tarif sewa PGP akan dinaikkan secara bertahap. Uun menegaskan, tidak ada perubahan untuk tarif retribusi pasar karena sudah dinaikkan di tahun 2021 dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000.
Perubahan tarif retribusi PGP menunggu pengesahan dari legislatif dan diberlakukan mulai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. “Kalau PGP ini dibayar pada awal tahun dan akhir berarti berlaku 2024,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini secara otomatis target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. Di satu sisi, target PGP dari tahun sebelumnya tidak pernah mencapai target.
Kata Uun, hal ini disebabkan tiga PGP tidak masuk aset daerah sehingga tidak boleh ditarik retribusinya. Seperti toko di Jalan Cilinaya, samping Pasar Panglima, dan Pasar Seni Sayang-sayang sepi sejak pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Pasca kenaikan tarif secara otomatis sarana-prasarana akan ditingkatkan, supaya tidak ada keluhan dari masyarakat. “Tahun ini,kita sosialisasikan kepada pedagang,” katanya.
Rendahnya capaian retribusi juga disebabkan masyarakat menunggak pembayaran. Disebutkan, tiga toko di Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara sudah ditempelkan peringatan dan diminta untuk segera melunasi. Jika sampai batas waktu ditentukan belum membayar, maka izinnya akan dicabut dan pengelolaan diserahkan ke masyarakat. (cem)