Tarif Retribusi PGP Naik 100 Persen

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akhirnya menaikkan tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan mencapai 100 persen. Kenaikan ini diklaim masih di bawah harga nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto membenarkan tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan naik dua kali lipat atau 100 persen. Kenaikan ini dinilai masih di bawah standar atau nilai jual objek pajak. Misalnya, pertokoan di Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara biaya sewanya Rp15.000 per meter, sehingga dinaikkan menjadi Rp30.000 per meter. Sementara, NJOP di kawasan Bisnis Cakranegara mencapai Rp100 ribu per meter. “Kita naikkan ini sudah harga murah. Kalau NJOP Rp100 ribu per meter,” kata Uun dikonfirmasi, Senin, 4 September 2023.

Kenaikan tarif sewa PGP akan dinaikkan secara bertahap. Uun menegaskan, tidak ada perubahan untuk tarif retribusi pasar karena sudah dinaikkan di tahun 2021 dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000.

Perubahan tarif retribusi PGP menunggu pengesahan dari legislatif dan diberlakukan mulai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. “Kalau PGP ini dibayar pada awal tahun dan akhir berarti berlaku 2024,” ujarnya.

Kenaikan tarif ini secara otomatis target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. Di satu sisi, target PGP dari tahun sebelumnya tidak pernah mencapai target.

Kata Uun, hal ini disebabkan tiga PGP tidak masuk aset daerah sehingga tidak boleh ditarik retribusinya. Seperti toko di Jalan Cilinaya, samping Pasar Panglima, dan Pasar Seni Sayang-sayang sepi sejak pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Pasca kenaikan tarif secara otomatis sarana-prasarana akan ditingkatkan, supaya tidak ada keluhan dari masyarakat. “Tahun ini,kita sosialisasikan kepada pedagang,” katanya.

Rendahnya capaian retribusi juga disebabkan masyarakat menunggak pembayaran. Disebutkan, tiga toko di Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara sudah ditempelkan peringatan dan diminta untuk segera melunasi. Jika sampai batas waktu ditentukan belum membayar, maka izinnya akan dicabut dan pengelolaan diserahkan ke masyarakat. (cem)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

1000 Ton RDF dari TPAR Kebon Kongok Diproduksi untuk PLTU Jeranjang

0
Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 1000 ton RDF akan dikirim ke PLTU Jeranjang sebagai bahan campuran bahan bakar barubara melalui proses co-firing. Jumlah RDF...

Promo “Stay and Relax” Butuh Healing? Manfaatkan Promosi Kamar Eksklusif di Gili Air Lagoon...

0
Terkadang, rutinitas yang kita jalani menghadirkan kebutuhan untuk melepaskan diri dari tekanan. Di saat seperti itu, sebuah liburan yang menyenangkan akan sangat baik bagi...

Astra Gelar Safari Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Pewarta di NTB

0
Mataram (Suara NTB) - PT.Astra International Tbk Bersama dengan Organisasi PWI Pusat menggelar Safari Jurnalistik Tahun 2023, Kamis, 14 September 2023 di Hotel Santika...

Kolom