Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menanggapi terkait wacana perhelatan Pilkada serentak 2024 akan dimajukan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Menurut KPU bahwa pada prinsipnya sebagai penyelenggara pemilu pihaknya akan selalu siap melaksanakan Pilkada kapanpun jadwal yang akan di putusan di tingkat pusat.
“Yang pasti, kita di daerah siap-siap saja jika dipercepat. Apapun keputusannya kita siap jalankan dan hormati. Prinsip kita siap terhadap aturan yang akan muncul belakangan,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut Hilman, persiapan KPU NTB untuk menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024 tentu akan ikut dimajukan juga manakala jadwal Pilkada akan lebih cepat. Hal tersebut tentu akan menambah beban kerja KPU sendiri karena pada saat yang bersamaan KPU juga harus persiapkan pelaksanaan Pileg dan pilpres 2024.
Jika Pilkada dimajukan lanjut Hilman maka tentu, bakal ada tahapan yang akan dimulai antara November hingga Desember 2023. Sebab rancangan kerja KPU NTB untuk Pilkada adalah 11 bulan sebelum pungut hitung. “Kalau maju dari jadwal, tentunya hal ini juga berdampak pada waktu yang bersamaan dan beririsan dengan agenda Pilpres dan Pemilu 2024 yang pasti akan bersamaan,” jelas Hilman.
Lebih jauh disampaikan Hilman bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait dengan alokasi anggaran Pilkada dari Pemprov NTB. Menurutnya jika Pilkada dimajukan jadwalnya, mestinya anggaran Pilkada sudah ready dari sekarang untuk pembiayaan kegitan pada tahapan awal di akhir tahun 2023 ini.
“Nah, jika jadi Pilkada Serentak dimajukan jadi September 2024. Maka November 2023, uang itu harus sudah masuk. Tapi, kami akan coba melakukan cross check. Apalagi, kita juga belum ada pembahasan secara khusus dan detail dengan TAPD Pemprov,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa idealnya penganggaran Pilkada seperti halnya Pilgub lalu, tentunya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus ditandatangani paling maksimal adalah, sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak itu. Di mana, skema pencairannya yakni, tahap 1 sebesar 40 persen. Serta, tahap kedua adalah sekitar 60 persen.
“Dan dalam UU jelas diatur bahwa dua minggu setelah pemandangan NPHD antara KPU dan Pemprov, dana itu harus sudah masuk. Serta uangnya siap seluruhnya sesuai ketentuan yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” jelas Hilman.
Namun demikian hingga kini, pihaknya belum sekalipun melakukan rapat kerja bersama TAPD Pemprov untuk membahas skema anggaran Pilkada Serentak 2024 ini. Lebih ia menilai bahwa alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur se-NTB 2024 sebesar Rp130 miliar dinilai sangat tidak ideal dan masih sangat jauh kurangnya dari kebutuhan.
“Kami tahunya, malah anggaran senilai Rp 130 miliar itu dari pemberitaan media. Sampai hari ini, TAPD Pemprov NTB melalui Pak Sekda Gita Ariadi, belum sekalipun mengundang kami untuk diskusi bersama menyangkut besaran alokasi yang akan diajukan oleh TAPD Pemprov dalam KUA/PPAS APBD Perubahan 2023 ini,” pungkasnya. (ndi)