Giri Menang (Suara NTB) – Utang Pemkab Lombok Barat (Lobar) tahun 2022 mencapai Rp23 miliar menjadi temuan BPK RI. BPK merekomendasikan agar Pemkab Lobar segera membayar utang tersebut. Pemkab pun berupaya membayar utang tersebut pada APBD perubahan tahun ini.
Namun untuk membayar utang ini, pihak Pemkab sedikit kelimpungan. Lantaran kondisi capaian PAD belum maksimal. Masalah pembayaran utang ini menjadi salah satu pokok pembahasan antara TPAD dengan Banggar DPRD. Namun informasi yang diperoleh media, soal utang sudah ada titik temu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar H Fauzan Husniadi, menegaskan, jika pihaknya memprioritaskan pembayaran utang pada APBD perubahan tahun ini. “Pasti dibayar utang tahun 2022 sebesar Rp23 miliar,” ujarnya, Selasa, 5 September 2023.
Utang itu, ungkapnya, , tersebar di banyak OPD dengan nilai bervariasi. Utang ini timbul akibat program yang didanai dari PAD tak bisa terbayarkan tahun 2022, sehingga itu masuk prioritas pada APBD perubahan ini.
Menurutnya, kalau utang ini tak dibayar pada APBD perubahan ini, maka tidak bisa terbayarkan dan utang ini sudah masuk prioritas pada pembahasan APBD perubahan ini. Sebab hal ini menjadi komitmen bagi Pemda menyelesaikan utang tersebut. Ia menambahkan, pembahasan APBD perubahan final pada Selasa, 5 September 2023. (her)