Mataram (Suara NTB) – Warga desa lingkar Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sudah mulai mempertanyakan kejelasan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dari keberadaan TPA ini. Warga berharap KDN bisa segera direalisasikan.
Terkait dengan hal itu, Kepala UPTD TPAR Kebon Kongok Radyus Ramli mengatakan, saat ini KDN tersebut masih dalam proses SK penetapan dari Gubernur NTB. Ia mengakui SK penetapan KDN terlambat, hal ini sebagai dampak dari keterlambatan perjanjian kerjasama (PKS).
Transfer KDN ke desa-desa penerima akan dilakukan setelah penetapan APBD Perubahan 2023. Sebab Pemkot Mataram dan Pemda Lobar masih memasukkan nilai KDN yang lama di dalam APBD murni mereka masing-masing. Sebab di tahun 2022 saat pembahasan APBD murni 2023, naskah perjanjian kerjasama KDN yang baru belum didesain.
“Nanti di perubahan (APBD Perubahan-red) karena kan Kota Mataram dan Lombok Barat masih memasukkan nilai yang lama di APBD murni mereka,” kata Radyus Ramli kepada Suara NTB, kemarin.
Ia menuturkan di tahun 2019 – 2020 hanya dua desa saja yang menerima KDN yaitu Desa Banyumulek dan Suka Makmur . Kemudian di tahun 2021 – 2022 bertambah satu desa yang menerima KDN ini yaitu Desa Taman Ayu. Dan mulai tahun ini, ada delapan desa lingkar TPA yang memperoleh KDN tersebut.
Delapan desa yang memperoleh KDN tersebut yaitu Desa Suka Makmur, Taman Ayu, Kuranji, Perampuan, Karang Bongkot, Lelede, Banyumulek dan Gapuk. Jumlah dana KDN yang diperoleh berbeda-beda sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
“Akhir tahun 2022 itu kami mengkaji lagi dampak negatif TPA ini. Ada 14 desa yang kami kaji, sehingga muncullah delapan desa yang perlu untuk mendapatkan KDN, sehingga jumlahnya bertambah dan nominalnya juga bertambah,” katanya.
Dari delapan desa yang terdampak TPA tersebut, Desa Suka Makmur dan Taman Ayu yang paling terdampak lantaran secara geografis, dua desa ini paling dekat dengan TPA. Sehingga anggaran KDN yang diperoleh paling besar.
Desa Suka Makmur mendapat KDN sebesar Rp181,5 juta untuk tahun ini dan Taman Ayu Rp127 juta. Mereka masuk dalam ring 1 dan ring 2. Sementara ring 3 di Desa Banyumulek sebesar Rp119 juta. Desa Banyumulek meski cukup jauh dari TPA , namun hampir semua kendaraan pengangkut sampah melewati desa ini. “Kemudian barulah masuk ring 4 seperti Desa Kuranji, Parempuan, dan Karang Bongkot dengan jumlah KDN Rp65 juta,” katanya.(ris)