Giri Menang (Suara NTB) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Boby Foriawan beserta Direktur RSUD Patut Patuh Patju dr. Suriyadi Sp.An dan Ketua Dewan Pengawas RSUD Patut Patuh Patju, Fauzan Khalid menyerahkan secara simbolis hak ahli waris dari almarhum Ahmad Junaidi berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp236.971.200.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi. Berdasarkan informasi yang diterima, almarhum Ahmad Junaidi merupakan karyawan RSUD Patut Patuh Patju yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat menuju tempat ia bekerja.
“Kami memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja” terang Boby.
Boby menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
“Keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB mengucapkan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang menimpa almarhum Bapak Ahmad Junaidi. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Boby.
Boby juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang baik untuk pekerja maupun keluarga. Ia berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk memastikan dirinya dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pegawai informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan lain sebagainya.
Sementara itu Direktur RSUD Patut Patuh Patju dr. Suriyadi Sp.An sangat mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan adanya perlindungan ini diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan tenang.
Sebagaimana manfaat menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan dengan iuran (premi) sangat kecil, Rp16.800 hingga Rp36.800 perbulan. Manfaat yang diterima peserta adalah jika mengalami kecelakaan kerja, ditanggung biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan rumah sakit.
Ditanggung gaji penuh sesuai upah yang diterima selama 1 tahun pertama selama masa pemulihan dari sakit. Dan ditanggung gaji 50 persen dari upah untuk tahun berikutnya jika peserta belum pulih. Diberikan santunan kematian 48x upah yang diterima, santunan catat maksimal 56x upah yang diterima, beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta, biaya home care selama 1 tahun, dan program bekerja kembali. (bul)