PEMPROV NTB terus melanjutkan penataan dan pengelolaan aset lahan yang ada di Gili Trawangan seluas 65 hektare sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.H., mengatakan, KPK meminta agar Pemprov NTB melanjutkan kerjasama dengan dunia usaha atau investor yang memiliki iktikad baik.
“Kita tetap melanjutkan kerjasama bagi investor yang beritikad baik, sambil membenahi tata kelola dan itulah yang nenjadi tugas dari Tim Evaluasi dan Monitoring Percepatan Investasi di Gili Trawangan,” ujar Ibnu Salim kepada Suara NTB, Senin, 4 September 2023.
Pihaknya sebagai ketua tim secara rutin memberikan masukan terhadap proses yang sedang berjalan dan melakukan fasilitasi terhadap masalah yang muncul di lapangan.
UPTD Gili Tramena menurutnya berkewajiban memberikan laporan kepada Tim Evaluasi dan Monitoring Percepatan Investasi di Gili Trawangan terkait dengan progres kegiatan. “Progres kerjasama masih berlangsung dan sejauh ini tak ada persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia tak menampik masih banyak dunia usaha yang belum mau bekerjasama dengan Pemprov NTB sebagai pemilik aset yang sah. Karena itulah pihaknya tetap memberikan imbauan agar mereka menjalin kerjasama dengan Pemprov dalam berusaha di pusat destinasi kelas dunia itu. “Kerjasama dengan Pemrpov NTB itu pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
UPTD Gili Tramena Pemprov NTB bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah selesai melakukan pengukuran aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Agustus kemarin. Aset yang dilakukan pengukuran yaitu lahan dan bangunan yang ditempati oleh masyarakat atau pengusaha setempat.
Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan pengukuran di lapangan dilakukan di 50 titik untuk tahap pertama. Kegiatan ini merupakan proses yang dilalui sebelum diterbitkan sertifikat HGB oleh BPN.
Ia mengatakan, rata-rata warga atau pengusaha yang menempati lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diukur asetnya menyambut baik kegiatan ini.
Sertifikat HGB bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda akan segera diterbitkan oleh BPN. Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses panjang penataan aset seluas 65 hektare yang sebelumnya di kuasai oleh PT.Gili Trawangan Indah (GTI).
Sertifikat HGB ini sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang telah menempati dan berusaha di aset milik Pemprov NTB paska pemutusan kontrak dan pencabutan HGB milik PT. GTI.(ris)