Mataram (Suara NTB) – J (41) warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berusia 15 tahun ternyata sempat mengancam korbannya akan dilaporkan ke kepala dusun karena berpacaran sampai larut malam. “Pelaku mengancam korban bersama pacarnya akan dilaporkan ke Kadus karena berpacaran sampai larut malam di lapangan Desa Dasan Geria,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, kepada wartawan, Senin, 4 September 2023 kemarin.
Ancaman tersebut ternyata hanya modus, karena J justru meminta pacar korban berinisial A untuk pulang lebih dulu. Sementara korban diajak oleh pelaku ke tengah lapangan kemudian melakukan aksi tidak senonoh tersebut. “Ternyata ancaman itu hanya modus saja, karena justru J yang melakukan aksi bejat tersebut,” ujarnya.
Ancaman J ke korban turut dikuatkan dengan pekerjaannya selaku penjaga keamanan (satpam) di lingkungan tersebut. Sehingga pelaku secara leluasa melancarkan aksinya tanpa rasa takut. “Pelaku ini bekerja sebagai satpam di kompleks tersebut, makanya korban bersama pacarnya merasa takut jika akan dilaporkan ke Kadus,” terangnya.
Mustofa pun memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pelecehan seksual. Apalagi kasus ini juga menjadi atensi presiden dan Kapolri, sehingga penanganan kasus tersebut harus diketahui oleh masyarakat. “Polresta Mataram akan terus melakukan upaya hukum yang berkeadilan terhadap pelaku Pencabulan anak di bawah umur, karena bukan hanya mengganggu fisik dari Korbannya akan tetapi juga fisikisnya,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, peristiwa pencabulan tersebut, dimana peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban yang terjadi pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita. “Korban diajak ke Lapangan Dasan Geria Lingsar oleh A, namun saat korban dan A pulang, dicegat oleh tersangka, selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan,” jelasnya.
Usai peristiwa tersebut korban diantar pulang oleh J, akan tetapi diturunkan di tengah jalan. Kemudian Korban Menelpon pacarnya (A) untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya. “Atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian organ intim dan kemudian menceritakan ke orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Mataram,” terangnya.
Pelaku saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan terhadap terduga pelaku (J) diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya paling sedikit 5 tahun penjara,” tutup Yogi. (ils)