Mataram (Suara NTB) – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami penyesuaian. Harga baru sudah berlaku per 1 September 2023. Untuk Wilayah NTB, harga BBM jenis Pertamax sebelumnya Rp12.500 perliter, naik menjadi Rp13.300 perliter. Sementara Pertamax Turbo harga sebelumnya Rp14.400 perliter, naik menjadi Rp15.900 perliter. Dexlite harga sebelumnya Rp13.900 perliter, naik menjadi Rp16.350 perliter. Pertamina Dex harga sebelumnya Rp14.350 perliter, naik menjadi Rp16.900 perliter.
Sementara itu, harga BBM jenis Pertalite tetap Rp10.000 perliter, dan Solar tetap Rp6.800 perliter. Dalam keterangan resmi Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting dibeberkan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp16.350 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16.900 perliter. Untuk harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian naik harga, Rp15.900 perliter, untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp15.000 perliter, untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp13.300 perliter untuk Pertamax (RON 92).
Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM. “Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air. Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp10.000 perliter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp6.800 perliter sesuai yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi NTB, I Komang Mahendra Gandhi mengatakan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, penyesuaian harga BBM non subsidi sudah diberlakukan juga di Provinsi NTB. Kanaikan harga BBM non subsidi ini menurutnya cukup diterima masyarakat. Apalagi jenis BBM yang disesuaikan adalah BBM yang sasarannya secara ekonomi memang mampu.
“Segmennya sudah jelas pembeli BBM non subsidi. Sejauh ini tidak ada persoalan. Memang terjadi penurunan penjulan BBM non subsidi, tapi kecil sekali. Dan rasanya belum bisa disimpulkan, baru setelah sebulan kedepan kita evaluasi,” demikian Gandhi. (bul)