Mataram (Suara NTB) – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai 6,71 juta Dolar AS atau Rp104,62 miliar diklaim sudah tak ada masalah. Anggaran itu tinggal ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Provinsi NTB.
DBH sebesar Rp104,62 miliar itu merupakan salah satu rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengatakan, dalam pertemuannya yang terakhir di Kementerian ESDM, respons pemerintah pusat dan PT.AMNT sangat positif, artinya dana ini tinggal dikirim ke NTB.
“Progresnya tinggal persoalan waktu saja kapan akan dicairkan, karena waktu saya hadir di Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM. Jawabannya sudah tak ada masalah. Jadi syukur-syukur bisa September ini. Pokoknya Kementerian mengatakan saat itu tinggal pencairannya saja,” kata Gubernur kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, tunggakan dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT.AMNT tersebut akan segera dibayarkan melalui pemerintah pusat. Menurutnya, transfer akan dilakukan September ini.
“Sekarang sudah clear. Tadi alasan PT Amman karena PP (Peraturan Pemerintah) belum keluar, tapi sekarang sudah dibuatkan surat pernyataan hasil rapat kemarin. Kalau tak dilaksanakan (pembayaran-red) maka tak akan dilayani pemerintah. Paling lambat pembayaran September,” katanya.
Sahdan mengatakan, PT Amman sebenarnya memiliki anggaran untuk membayar bagi hasil keuntungan bersih tersebut. Namun perusahaan tambang itu tak segera melakukan pembayaran lantaran terhalang oleh regulasi berupa PP. Namun setelah dilakukan rapat bersama tiga Kementerian di Jakarta bulan Agustus kemarin, PT. Amman akan menyelesaikan tunggakan itu dengan menggunakan PP yang lama.
“Tapi PP itu sudah kita rapatkan bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kemendagri. Jadi sudah clear sekarang. Kita pakai PP yang lama,” katanya.
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim mengaku dari semua rekomendasi BPK RI hanya setoran dana bagi hasil dari PT AMNT yang belum direalisasikan pencairannya. Karena itulah saat ini Pemprov NTB dibantu Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penuntasan setoran DBH tersebut.
“Tinggal dari PT AMNT, itu saja. Sekarang kita sedang difasilitasi oleh JPN sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk penuntasan penyelesaian penyediaan DBH,” papar Ibnu kepada Suara NTB Senin, 4 September 2023.
Ibnu menerangkan, Pemprov NTB tidak bisa dikatakan gagal dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
“Artinya 60 hari itu ada atau tidak aktivitasnya, bukan kembali uang. Ada komitmen, usaha. Pertama surat ke Kemenkeu, ESDM, termasuk juga ke AMNT yang dikirim Bappenda. Inspektorat memonitor itu,” katanya.(ris)
“Progresnya tinggal persoalan waktu saja kapan akan dicairkan, karena waktu saya hadir di Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM. Jawabannya sudah tak ada masalah. Jadi syukur-syukur bisa September ini. Pokoknya Kementerian mengatakan saat itu tinggal pencairannya saja”